ROKAN HULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu secara resmi menghentikan proses penuntutan terhadap dua orang tersangka perkara tindak pidana umum melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif yang humanis.
Setelah seluruh proses administrasi hukum dinyatakan rampung, kedua tersangka tersebut langsung dikeluarkan dari jeruji besi Rumah Tahanan Lapas Kelas IIB Pasir Pengaraian pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pembebasan ini dilakukan setelah pihak Korps Adhyaksa Rokan Hulu mengantongi berkas penetapan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian sebagai legalitas final penghentian perkara di tingkat penuntutan.
Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sekaligus pelaksanaan pengeluaran status tahanan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Rohul, Fredy F Simanjuntak, dengan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum), Lastarida Br Sitanggang.
Adapun dua warga yang mendapatkan pemulihan hak hukum restoratif ini adalah Imam Pahry alias Imam bin Wagiman, tersangka perkara dugaan pencurian yang disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara satu tersangka lainnya adalah Rocky Juloys Simangunsong alias Roki, tersangka perkara pengancaman yang dijerat dengan sangkaan Pasal 448 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.
Langkah hukum progresif ini merupakan tindak lanjut nyata atas persetujuan tertulis dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau setelah melalui mekanisme ekspose perkara yang ketat.
Pengajuan keadilan restoratif dari Kejari Rohul ini dinilai telah memenuhi seluruh prasyarat transisi hukum yang tertuang dalam Surat Edaran Jampidum Nomor B-73/E/EJP/01/2026 tentang Mekanisme Keadilan Restoratif pada Masa Berlakunya KUHP Baru.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohul, Vegi Fernandez, memaparkan bahwa penghentian penuntutan diberikan lantaran kedua perkara telah memenuhi unsur sosiologis dan yuridis, seperti status tersangka yang baru pertama kali berbuat pidana, bukan residivis, serta telah tercapai kesepakatan perdamaian hakiki dengan korban.
Sebelum usulan perdamaian ini diajukan ke tingkat pusat, tim intelijen Kejari Rohul terlebih dahulu melakukan proses profiling mendalam guna membedah rekam jejak, karakter, serta pola kehidupan sosial para tersangka di lingkungan keluarga maupun masyarakat setempat.
Vegi menegaskan bahwa penerapan skema keadilan restoratif ini menjadi bukti sahih komitmen institusi kejaksaan dalam mengedepankan penegakan hukum yang tidak hanya mencari kepastian hitam-putih undang-undang, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan dan kemanfaatan riil bagi publik.
Kendati demikian, pihak kejaksaan mengingatkan dengan keras bahwa kebijakan humanis ini bukanlah bentuk pengampunan mutlak yang memberikan ruang bagi para pelaku untuk mengulangi perbuatan kriminal serupa di masa depan.










