BENGKALIS – Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis secara resmi merilis peta kerawanan terbaru terkait zonasi peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukum Kabupaten Bengkalis sepanjang periode paruh pertama tahun 2026.
Berdasarkan rekapitulasi data penindakan hukum yang intensif sejak 1 Januari hingga 3 Juli 2026, korps berseragam cokelat tersebut menempatkan sejumlah desa dan kelurahan ke dalam status zona merah alias wilayah paling rentan.
Langkah pemetaan krusial ini diambil sebagai respons cepat dari pihak kepolisian untuk membendung agresivitas jaringan pengedar barang haram yang kian menyasar kawasan perkotaan padat penduduk hingga jalur perlintasan ekonomi strategis di Negeri Junjungan.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, memaparkan bahwa Kecamatan Mandau sejauh ini menduduki kasta tertinggi dengan frekuensi pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang paling masif di seluruh kabupaten.
Di wilayah kecamatan ini, Kelurahan Air Jamban secara mencolok menjadi sorotan utama setelah mencatatkan angka akumulasi mencengangkan sebanyak 23 kasus hukum yang berhasil dibongkar petugas di lapangan.
Tren mengkhawatirkan tersebut kemudian diekor rapat oleh dua wilayah urban di sekitarnya, yakni Kelurahan Babussalam dengan catatan 15 kasus serta Kelurahan Pematang Pudu yang mengantongi 12 kasus tindak pidana serupa.
Kondisi yang tidak kalah pekat juga merayap naik di wilayah daratan lainnya, seperti Kecamatan Pinggir dan Kecamatan Bathin Solapan, di mana aktivitas peredaran gelap sudah mulai merambah ke sektor pedesaan secara signifikan.
Pada wilayah Kecamatan Pinggir, Kelurahan Balai Raja mencuat sebagai episentrum peredaran dengan koleksi 10 kasus hukum, disusul oleh pergerakan aktif di Desa Semunai dan Desa Tengganau yang masing-masing mencatatkan 7 kasus terungkap.
Sementara itu, Kecamatan Bathin Solapan memperlihatkan tingkat kerawanan yang tersebar merata, ditandai dengan keberhasilan polisi menyapu 13 kasus di Desa Air Kulim, 11 kasus di Desa Sebangar, serta 10 kasus narkotika di Desa Bumbung.
Tidak hanya mendominasi wilayah daratan, gurita bisnis ilegal ini nyatanya juga telah mengontaminasi wilayah kepulauan yang menjadi pusat roda pemerintahan kabupaten, tepatnya di Kecamatan Bengkalis.
Di kawasan pulau ini, Desa Kelapapati menduduki posisi paling rawan dengan catatan 10 kasus hukum, berada setingkat di atas Kelurahan Bengkalis Kota yang menyumbang 9 kasus penindakan.
Pihak berwajib juga memberikan sinyal waspada penuh terhadap dua desa penyangga di sekitarnya, yakni Desa Senggoro dan Desa Wonosari, lantaran masing-masing wilayah tersebut terbukti telah menyumbang akumulasi 6 kasus pidana penyalahgunaan barang haram.
Sebaran kasus lainnya dilaporkan menjalar secara fluktuatif ke area pesisir dan perbatasan, seperti Kelurahan Sungai Pakning di Kecamatan Bukit Batu dengan 7 kasus, disusul Desa Tasik Serai Barat di Talang Muandau serta Desa Bandar Jaya di Siak Kecil yang masing-masing mengantongi 6 kasus, hingga ditutup oleh Desa Tenggayun di Kecamatan Bandar Laksamana dengan 4 kasus.
Secara kumulatif, puncak perburuan sindikat narkoba tertinggi oleh Polres Bengkalis terjadi pada bulan April dengan 86 kasus, diikuti bulan Mei sebanyak 72 kasus, dan Februari dengan 69 kasus, di mana aparat berhasil menyita puluhan kilogram sabu serta ribuan butir pil ekstasi.
AKBP Fahrian menegaskan bahwa letak geografis Bengkalis yang berhadapan langsung dengan selat internasional menjadikannya pintu masuk favorit sindikat global, sehingga hasil pemetaan zona merah ini akan dijadikan kompas utama untuk memperketat patroli, menggelar operasi senyap, serta merangkul partisipasi aktif masyarakat demi mengikis habis ruang gerak para pengedar.










