Potret RiauPekanbaru

Plt Gubernur Riau Bebaskan PPPK dari Zakat Profesi Otomatis

31
×

Plt Gubernur Riau Bebaskan PPPK dari Zakat Profesi Otomatis

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi membebaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemotongan zakat profesi dan infak secara F-Istimewa

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi membebaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari pemotongan zakat profesi dan infak secara otomatis. Kebijakan tersebut berlaku bagi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan nisab zakat penghasilan yang berlaku pada 2026.

Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Nomor 2012/400.8.1/KESRA/2026 tentang Pembebasan Pengenaan Zakat Profesi dan Infak bagi PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap besaran penghasilan PPPK yang masih berada di bawah batas minimal atau nisab zakat penghasilan sebagaimana ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Mengacu pada Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026, nisab zakat penghasilan tahun ini ditetapkan sebesar Rp91.681.728 per tahun atau setara Rp7.640.144 per bulan dengan kewajiban zakat sebesar 2,5 persen.

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa akumulasi gaji pokok dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterima PPPK penuh waktu maupun paruh waktu di lingkungan Pemprov Riau belum mencapai batas nisab tersebut.

“Dengan mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang berlaku tersebut, maka pegawai yang penghasilan bulanannya belum mencapai batas minimal atau nisab, secara regulasi tidak dikenakan kewajiban pemotongan zakat profesi yang sebesar 2,5 persen tersebut,” ujar SF Hariyanto di Pekanbaru, Kamis (2/7/2026).

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemprov Riau telah menginstruksikan seluruh bendahara gaji dan pengelola administrasi keuangan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menyesuaikan sistem pembayaran penghasilan pegawai.

Dengan penyesuaian tersebut, pemotongan zakat profesi dan infak tidak lagi dilakukan secara otomatis pada slip gaji PPPK.

“Jadi, mulai saat ini nanti tidak ada lagi pemotongan zakat otomatis di slip gaji bagi pegawai PPPK kita. Bendahara di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah kami minta secara tegas untuk segera melakukan penyesuaian data dan sistem transfernya,” tegas SF Hariyanto.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada PPPK yang ingin menunaikan zakat, infak, maupun sedekah secara sukarela. Penyalurannya dapat dilakukan secara mandiri melalui Baznas Riau ataupun lembaga amil zakat resmi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tanpa mengurangi kesempatan bagi pegawai yang ingin menyalurkan zakat dan infaknya secara sukarela.