Potret HukrimIndragiri HuluPotret Riau

Maling Sawit Kebun Agrinas, Nasrun Sitepu dan Kelompoknya Terancam Pidana

38
×

Maling Sawit Kebun Agrinas, Nasrun Sitepu dan Kelompoknya Terancam Pidana

Sebarkan artikel ini

RENGAT – Aksi panen ilegal Tandan Buah Segar (TBS) secara terang-terangan yang dikelola PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri, selaku KSO PT Agrinas Palma Nusantara di areal perkebunan kelapa sawit eks PT Selantai Agro Lestari (PT SAL), Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kembali berbuntut laporan polisi.

Sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aktivitas panen tanpa izin tersebut gerombolan pimpinan Nasrun Sitepu dan Kani kembali dilaporkan ke Polres Indragiri Hulu setelah aksi mereka disebut masih terus berlangsung hingga Senin (29/6/2026).

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/109/VI/2026/SPKT/POLRES INDRAGIRI HULU/POLDA RIAU tertanggal 26 Juni 2026. Dalam laporan itu, tim PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri melaporkan kelompok yang disebut dipimpin Nasrun Sitepu serta kelompok Kani terkait dugaan panen ilegal di areal perkebunan tersebut.

Berdasarkan keterangan pihak perusahaan, kebun eks PT SAL saat ini dikelola secara resmi oleh PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri sebagai mitra Agrinas Palma Nusantara berdasarkan Surat Perintah Kerja Nomor: 129/Dir.Ops/APN/II/2026 tentang Pengelolaan Kebun Eks PT Selantai Agro Lestari Secara Mandiri (Full Manage).

Pihak perusahaan menyebut aktivitas panen tanpa izin itu tidak lagi dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Bahkan, menurut mereka, kegiatan berlangsung terang-terangan pada siang hari seolah tanpa rasa khawatir terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Selain Nasrun Sitepu dan Kani, perusahaan juga menyebut sejumlah nama lain yang diduga ikut terlibat, di antaranya Abdi, Lupi, Heri, Kemes, Siun, dan Umbur.

Direktur PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri, Hermansyah, SE, mengatakan aktivitas panen ilegal tersebut telah berlangsung sekitar sepekan terakhir.

“Bukan hanya malam hari, mereka memanen pada siang hari seperti sedang berada di kebun sendiri. Bahkan sempat terjadi adu mulut antara Danru Security Pancawaskita, Alfian, dengan kelompok tersebut saat berada di lokasi,” ujar Hermansyah.

Menurut Hermansyah, selama sepekan terakhir perusahaan memperkirakan ratusan ton TBS telah dipanen secara ilegal dari areal yang mereka kelola. Herman juga mengaku petugas pengamanan PT Pancawaskita tidak dapat melakukan tindakan pengamanan karena kelompok tersebut diduga membawa senjata tajam, termasuk senjata jenis gobok, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan petugas.

“Walaupun laporan sudah kami sampaikan kepada pihak kepolisian, aktivitas panen ilegal itu menurut kami masih terus berlangsung,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Aiptu Misran SH, membenarkan adanya laporan yang diajukan oleh pihak PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri mitra Agrinas Palma Nusantara.

“Penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Intinya, proses hukum sedang berjalan,” ujar Aiptu Misran saat dikonfirmasi, Senin (29/6/2026).

Berdasarkan laporan polisi, peristiwa dugaan panen ilegal itu terjadi pada Kamis, 25 Juni 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, di areal perkebunan eks PT Selantai Agro Lestari, Kecamatan Rakit Kulim. Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang dilaporkan serta mengumpulkan alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus penjarahan kebun Agrinas Palma Nusantara menjadi perhatian karena menyangkut pengamanan aset perkebunan yang dikelola secara resmi. Pihak perusahaan berharap aparat penegak hukum dapat segera mengambil langkah tegas agar aktivitas operasional dan keamanan kebun kembali kondusif serta mencegah potensi kerugian yang lebih besar. (**).