Potret RiauIndragiri Hulu

Kejari Inhu Dalam Waktu Dekat Akan Periksa Para Terlapor Kasus Dugaan Gratifikasi

39
×

Kejari Inhu Dalam Waktu Dekat Akan Periksa Para Terlapor Kasus Dugaan Gratifikasi

Sebarkan artikel ini
Kasi Intelijen Kejari Inhu, Hamiko SH, MH.F-Manroe/Potret24.com

RENGAT – Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Kejari Inhu) memastikan akan segera memanggil para terlapor dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan tiga kades dan satu lurah, yang dilaporkan Ali Amsar Siregar dan Saddam Ikhsan Firdaus dengan modus forum 3 desa 1 kelurahan.

Hal tersebut disampaikan Kasi Intelijen Kejari Inhu, Hamiko SH, MH kepada awak media via pesan WhatsApp miliknya, Rabu (12/8/2026) siang.

Dalam keterangan tertulisnya, Hamiko menjelaskan, terkait objek laporan saat ini sedang dilakukan pengumpulan informasi dan bukti (Pulbaket) oleh tim pada bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu untuk memastikan apakah termasuk peristiwa pidana, yang selanjutnya akan diputuskan apakah dapat dilakukan penyelidikan.

“Sedang dijadwalkan, masih dalam proses. Kita infokan lagi nanti perkembangan kasusnya,” ujar Hamiko menjawab pertanyaan Potret24.com.

Berita sebelumnya, dua saksi pelapor kasus ini, yakni Ali Amsar Siregar dan Saddam Ikhsan Firdaus mengaku telah dimintai keterangan oleh dua Penyidik Pidsus Kejari Inhu, yakni Ivan Aziz dan Fadil Abdillah pada Selasa (11/8/2026) sekira pukul 10.30 WIB.

“Ya benar, kami berdua telah memberi keterangan kepada penyidik Pidsus Kejari Inhu sesuai undangan semalam via WhatsApp atas nama Dwi yang sempat tertunda,” ujar Ali Amsar Siregar didampingi Saddam Ikhsan Firdaus di Pematang Reba.

Dijelaskan Ali Amsar Siregar, penyidik Pidsus Kejari Inhu memeriksa kedua pelapor di ruangan yang berbeda, sementara materi yang dipertanyakan seputar gratifikasi yang diterima oleh para terlapor.

“Kami berdua dimintai keterangan di ruangan yang berbeda, penyidiknya dua orang. Yang meriksa saya bernama Ivan Aziz, kalau rekan ku Saddam diperiksa oleh Fadil Abdillah,” ungkap Ali Amsar Siregar.

Lebih lanjut, Ali Amsar Siregar menyebut bahwa pertanyaan penyidik yang dipertanyakan kepadanya berjumlah 10 pertanyaan, termasuk pertanyaan seputar gratifikasi yang diterima para terlapor.

“Saya di BAP, ada 10 pertanyaan yang harus saya jawab, salah satunya penyidik mempertanyakan seputar gratifikasi, siapa yang memberikan kepada para terlapor, dan alasan kami melaporkan para terlapor,” sebut Ali Amsar Siregar.

Senada dengan yang disampaikan Ali Amsar Siregar, Saddam Ikhsan Firdaus menyebut ada 10 pertanyaan yang dipertanyakan penyidik kepadanya, mulai dari gratifikasi hingga pemberi gratifikasi, termasuk alasan pihaknya melaporkan para terlapor.

“Saya juga di BAP, penyidik yang memeriksa saya bernama Fadil Abdillah. Seingat ku ada 10 pertanyaan seputar gratifikasi dan ditanyakan juga alasan kami melaporkan para pelapor,” ucap Saddam Ikhsan Firdaus.

Laporan kasus dugaan gratifikasi ini diajukan dua aktivis dilatarbelakangi oleh karena adanya perubahan sikap sejumlah aparatur desa atas konflik lahan antara petani masyarakat di Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir dengan PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP).

Para terlapor yang disebutkan pelapor dalam laporannya ke Kejari Inhu, yakni Kades Sungai Raya Erwanto, Pj Kades Talang Jerinjing Muhammad Aldo Geni Pratama, Kades Payarumbai Muksin, dan Lurah Sekip Hilir Hafiz Endra Asfa.

Dalam surat laporannya, Ali Amsar Siregar dan Saddam Ikhsan Firdaus juga menyoroti keberadaan forum tiga desa dan satu kelurahan yang sengaja dibentuk para terlapor dan pihak lainya pada tahun 2024 lalu, yang bertujuan guna mendukung kepentingan PT SBP.

Selain itu, kedua pelapor juga mempersoalkan keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) PT SBP eks PT Alam Sari Lestari (ASL) Nomor 1 Tahun 2007. Mereka menyebut berdasarkan dokumen yang dijadikan dasar laporan, areal operasional PT SBP hanya berada di Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat, Desa Payarumbai Kecamatan Seberida dan Desa Rawa Sekip Kecamatan Rengat.

‎Sementara itu, nama Desa Sungai Raya maupun Kelurahan Sekip Hilir menurut pelapor tidak tercantum dalam dokumen HGU, risalah Panitia B Pengadaan Tanah, surat ukur maupun rekomendasi bebas garapan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Inhu.

‎Persoalan agraria tersebut menurut pelapor saat ini masih menjadi perhatian serius Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Sengketa Pertanahan oleh DPR RI.

‎Anehnya, tiga kades dan satu lurah pendukung petani berbalik arah, setelah adanya gratifikasi sehingga Ali Amsar dan Saddam melaporkan aparatur yang sebelumnya mendukung perjuangan petani, namun kemudian berubah sikap dan memberikan dukungan kepada pihak PT SBP.