Potret RiauIndragiri Hulu

Diduga Dipaksa Resign, 10 Pekerja SPPBE PT ABBP Inhu Mengadu ke Disnaker

34
×

Diduga Dipaksa Resign, 10 Pekerja SPPBE PT ABBP Inhu Mengadu ke Disnaker

Sebarkan artikel ini
LBH Pena Riau Daeng Ibrahim SH.F-Manroe/Potret24.com

RENGAT — Polemik ketenagakerjaan mencuat di lingkungan Stasiun Pengisian Bulk LPG (SPPBE) PT Awal Bros Bumi Pusaka (ABBP) yang berlokasi di Jalan Lintas Timur Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Sebanyak 10 pekerja yang dikabarkan telah mengabdi selama puluhan tahun mengaku diberhentikan secara sepihak oleh manajemen perusahaan dan diduga dipaksa menandatangani surat pengunduran diri.

​Mewakili rekan-rekannya, Jefry Marsalinus, mengungkapkan bahwa peristiwa dugaan pemaksaan tersebut terjadi pada 7 Maret 2026 silam.

Ia menyebutkan bahwa proses penandatanganan surat yang diklaim bukan atas kehendak pekerja itu diinisiasi oleh HRD PT ABBP, Boby Rachman, bersama Manajer SPPBE, Jaka Ekasaputra, dalam sebuah pemanggilan mendadak di kantor pada malam hari di tengah berlangsungnya jam operasional.

​Jefry menegaskan bahwa kesepuluh pekerja terdampak sama sekali tidak pernah memiliki niat atau mengajukan permohonan untuk berhenti bekerja dari perusahaan tersebut.

Oleh karena itu, para pekerja merasa sangat keberatan dengan narasi administratif yang dibuat seolah-olah pemutusan hubungan kerja (PHK) itu didasarkan atas keinginan mereka sendiri.

​Merasa dirugikan secara sepihak, para pekerja kini telah menempuh jalur pengaduan resmi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.

Mereka bahkan merencanakan eskalasi persoalan ini ke tingkat pusat dengan melaporkannya langsung kepada pihak PT Pertamina dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sekaligus meminta otoritas terkait meninjau ulang aspek perizinan operasional SPPBE tersebut.

​Menanggapi mencuatnya kasus ini, praktisi hukum dari Bidang Litigasi LBH Pena Riau, Daeng Ibrahim, menekankan pentingnya investigasi menyeluruh terkait ada tidaknya unsur paksaan dalam penandatanganan dokumen pengunduran diri tersebut.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, proses pengunduran diri pekerja mutlak harus didasari oleh kemauan sendiri tanpa tekanan dari pihak mana pun, serta wajib diajukan sekurang-kurangnya 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri.

​Daeng Ibrahim mengingatkan pihak perusahaan agar tidak menggunakan instrumen surat pengunduran diri sebagai dalih untuk menghindari kewajiban pemenuhan hak pekerja, terutama jika faktanya pemberhentian tersebut murni merupakan keputusan sepihak dari manajemen.

Ia mendorong Disnaker untuk mengusut tuntas polemik ini secara objektif melalui tahapan mediasi tripartit guna mencari penyelesaian yang adil sesuai ketentuan undang-undang penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berlaku.