Potret RiauIndragiri Hulu

Jual Miras Berkedok Rumah, Pemilik DW Ngaku Beri Setoran Biar Aman

31
×

Jual Miras Berkedok Rumah, Pemilik DW Ngaku Beri Setoran Biar Aman

Sebarkan artikel ini
Rumah DW, pemilik Miras di Kelurahan Pangkalan Kasai.F-Manroe/Potret24.com

RENGAT – Peredaran Minuman Keras (Miras) diduga ilegal yang berkedok rumah pribadi kembali terjadi di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu-Riau. Seorang perempuan berinisial DW pelaku penjual Miras beralamat di Jl. Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.

DW saat dikonfirmasi mengaku berjualan Miras di rumahnya sudah lama berlangsung. Lebih mengejutkan, Ia juga mengaku memberi setoran setiap bulan kepada oknum-oknum berseragam untuk memperlancar bisnis haram miliknya.

“Usaha Miras ini sudah lama, saya nyetor setiap bulanya ke mereka, ya supaya aman dong,” ujar DW kepada awak media di kediamanya yang belakangan diketahui suaminnya bernama Toni, pada Kamis (30/7/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, kebenaran pengakuan tersebut belum dapat diverifikasi.

Maraknya penjualan Miras ilegal di pemukiman warga membuat resah masyarakat Pangkalan Kasai, terutama karena lokasinya berdekatan dengan rumah warga dan rawan menimbulkan gangguan Kamtibmas.

“Kami berharap ini segera ditindak tegas oleh pihak kepolisian, baik dari Polsek Seberida maupun Polres Inhu,” tegas salah seorang warga Belilas yang enggan ditulis namanya.

Sumber mengatakan bahwa Miras yang diperjualbelikan DW itu berasal dari Pekanbaru diantar menggunakan mobil Colt Diesel dan mereknya bermacam-macam.

“Setau saya kalau di daerah Belilas sekitarnya dia tuh tergolong distributor, ya semua pemilik cafe yang ada di Belias belinya dari situ, barang dari Pekanbaru, ada merek Wiski atau Mansion, Vodka, Kamput, Hamer, Soju, Kawa Kawa, Bir Hitam/Putih, lupa saya yang lainnya,” ujarnya.

Sumber ini menilai pembiaran terhadap praktik ini dapat memicu kenakalan remaja, tindak kriminal, dan merusak ketertiban di lingkungan. Kasus peredaran miras ilegal menjadi atensi serius karena melanggar Perda dan KUHP tentang gangguan ketertiban umum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Seberida dan Polres Indragiri Hulu belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik ini dan pengakuan setoran yang disampaikan pelaku.

Masyarakat berharap aparat segera melakukan razia dan penindakan hukum agar peredaran miras ilegal di Pangkalan Kasai` dapat diberantas tuntas.

Potret24.com masih berupaya mengkonfirmasi terkait peredaran Miras ilegal tersebut kepada pihak terkait. Asas praduga tak bersalah tetap kami junjung tinggi hingga ada proses hukum lebih lanjut.