Potret RiauPekanbaru

Respons Aduan Warga, Camat Payung Sekaki Tinjau Kerusakan Jalan Fastabiqul Khairat

23
×

Respons Aduan Warga, Camat Payung Sekaki Tinjau Kerusakan Jalan Fastabiqul Khairat

Sebarkan artikel ini
Camat Payung Sekaki, Abdullah S.STP., melakukan peninjauan ke Jalan Fastabiqul Khairat, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Jumat (4/9/2026).F-Istimewa

PEKANBARU – Camat Payung Sekaki, Abdullah S.STP., melakukan peninjauan ke Jalan Fastabiqul Khairat, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Jumat (4/9/2026). Tinjauan tersebut merupakan tindak lanjut dari aduan Lembaga Independen Peduli Hukum Indonesia (LIPHI) tentang adanya jalan semenisasi yang rusak di lokasi tersebut.

Sebelumnya, LIPHI menerima informasi dari masyarakat setempat yang mengeluhkan bahwa Jalan Fastabiqul Khairat tepatnya di RT 004/RW 005, rusak akibat truk bermuatan tanah timbun lalu-lalang tiap harinya. Informasi yang diperoleh, ada sekitar dua hektar lahan yang rencananya akan ditimbun untuk proyek pembangunan gereja.

Selain jalan yang rusak, LIPHI juga menerima keluhan warga terhadap debu jalan yang berterbangan, saat mobil truk yang berisi muatan tanah timbun melintas. Berdasarkan keluhan diatas, Ketua LIPHI, Edwar Pasaribu, SH., mengadukan informasi tersebut kepada Camat Payung Sekaki.

Tak berselang lama setelah menerima aduan dari LIPHI, Camat Payung Sekaki bersama dengan personil dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dan Ketua LIPHI, meninjau ke Jalan Fastabiqul Khairat.

Pantauan di lapangan pada Jumat siang, kondisi badan jalan berlobang dan tertutup debu tebal. Bekas ban truk berat terlihat jelas di beberapa titik. “Jadi ada aduan dari warga yang berada di sekitar lokasi kalau kondisi panas/kemarau, debu akibat aktivitas penimbunan tanah ini sangat tebal. Kalau kondisi hujan, jalan sulit dilewati karena berlumpur,” ungkap Edwar.

Sementara itu, Camat Payung Sekaki langsung menghubungi RW setempat untuk memastikan aduan tersebut. “Memang antara penanggung jawab proyek dengan RT dan RW setempat sudah ada membuat surat perjanjian tertulis yang isinya akan memperbaiki jalan yang rusak minimal tujuh hari setelah pekerjaan proyek berakhir,” kata Camat.

Meski begitu, Abdullah tetap memberikan peringatan kepada ketua RT dan RW setempat agar jalanan tersebut rajin disiram agar debu tidak tebal dan dibersihkan jika hujan turun tidak akan mengakibatkan jalanan menjadi licin dan sulit dilewati.

“Jika masih ada warga yang mengeluhkan kondisi jalan yang kita tinjau tadi, agar bisa melaporkannya kepada saya. Saya akan bertindak tegas jika penanggung jawab tidak mengindahkan himbauan dari saya,” tegas Abdullah.