Potret RiauIndragiri Hulu

Tuntut Pesangon Rp300 Juta, 10 Korban PHK PT ABBP Inhu Mengadu ke DPRD

29
×

Tuntut Pesangon Rp300 Juta, 10 Korban PHK PT ABBP Inhu Mengadu ke DPRD

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, Raja Irwan Toni SE, MM dan kantor SPPBE PT ABBP Desa Talang Jerinjing.F-Manroe/Potret24.com

RENGAT — Perselisihan hubungan industrial di Stasiun Pengisian Bulk LPG (SPPBE) PT Awal Bros Bumi Pusaka (ABBP) Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), semakin memanas.

Sebanyak 10 pekerja yang diberhentikan secara sepihak menuntut pembayaran hak uang pesangon dan penghargaan masa kerja yang ditaksir mencapai lebih dari Rp300 juta.

​Perwakilan pekerja, Jefri Marsalinus, mengungkapkan bahwa penghentian hubungan kerja yang dialaminya bersama sembilan rekan lainnya dilakukan melalui modus dugaan pemaksaan penandatanganan surat pengunduran diri (resign).

Peristiwa yang terjadi pada 7 Maret 2026 malam tersebut diinisiasi oleh HRD PT ABBP, Boby Rachman, serta Manajer SPPBE, Jaka Eka Saputra, di mana para pekerja disodori dokumen pengunduran diri yang telah disiapkan perusahaan.

​Merasa dirugikan usai mengabdi belasan tahun, para pekerja telah menempuh langkah pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Inhu dan bersiap mengadukan nasib mereka ke DPRD Kabupaten Inhu.

Selain itu, para pekerja merencanakan laporan tertulis kepada PT Pertamina serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna meninjau ulang izin operasional SPPBE tersebut.

​Polemik ketenagakerjaan ini mendapat perhatian serius dari Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Inhu, Raja Irwantoni.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menyayangkan adanya dugaan pengabaian hak normatif buruh dan menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 40 PP Nomor 35 Tahun 2021, pihak perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk membayarkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta penggantian hak akibat PHK.

​Raja Irwantoni mendesak agar sengketa ini segera diselesaikan secara transparan melalui mekanisme perundingan bipartit maupun tripartit.

Langkah penyelesaian sesuai koridor hukum ketenagakerjaan dinilai sangat penting agar para pekerja mendapatkan kepastian atas hak-hak mereka, sekaligus menjamin kepatuhan regulasi bagi iklim industri di Kabupaten Inhu.