RENGAT – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau Tahun Anggaran 2026, akhirnya tidak mendapat persetujuan DPRD Inhu.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui voting terbuka pada Rapat Paripurna DPRD Inhu, Selasa (29/9/2026). Dari total 40 anggota DPRD Inhu, sebanyak 38 anggota hadir, sementara satu anggota dinyatakan sakit dan satu lainnya tidak hadir tanpa keterangan.
Hasil voting menunjukkan perbedaan sikap yang cukup tajam. Dari 38 anggota DPRD yang hadir, 25 anggota menyatakan tidak menyetujui APBD Perubahan 2026, sedangkan 13 anggota lainya menyatakan setuju.
Dengan hasil tersebut, Ranperda Perubahan APBD Inhu Tahun Anggaran 2026 kali ini tidak memperoleh persetujuan DPRD. Menariknya, perbedaan sikap juga terlihat di internal Partai Perindo. Dua anggota DPRD Inhu dari Partai Perindo, Martimbang Simbolon dan Yurizal, menunjukkan pilihan berbeda dalam voting.
Martimbang Simbolon berdiri di barisan anggota DPRD yang menyatakan tidak setuju, sementara Yurizal berada di antara 13 anggota DPRD lainya yang menyatakan setuju terhadap APBD Perubahan 2026.
Perbedaan internal partai lainya juga terjadi, yaitu Partai PKS.
Dari tiga anggota DPRD Partai PKS, Syafaat dan Dedi Himbawa menyatakan setuju, sementara Mulyanto sendiri menyatakan tidak setuju.
Perbedaan sikap internal partai tersebut menjadi salah satu dinamika yang mencolok dalam pengambilan keputusan APBD Perubahan Inhu 2026. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Inhu sebelumnya sepakat hasil pembahasan APBD Perubahan dibawa ke Rapat Paripurna sebelum voting dilakukan.
Juru bicara Banggar DPRD Inhu, Raja Irwan Toni, menyampaikan laporan hasil pembahasan APBD Perubahan 2026. Ia mengatakan, pembahasan telah dilakukan secara menyeluruh dan Banggar sepakat agar Ranperda Perubahan APBD Inhu tahun 2026 dilanjutkan ke Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan DPRD.
Dalam catatan Banggar yang dibacakan Irwan Toni, pendapatan daerah Kabupaten Inhu dalam APBD Perubahan 2026 tercatat senilai Rp1.286.294.673.587 atau sekitar Rp1,286 triliun lebih. Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Sementara belanja daerah tercatat senilai Rp1.334.811.302.592 atau sekitar Rp1,334 triliun, yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Inhu, Sabtu Pradayansyah Sinurat, dalam rapat menyampaikan bahwa pimpinan DPRD telah menerima empat surat dari fraksi yang pada pokoknya menyatakan penolakan terhadap APBD Perubahan Inhu Tahun 2026.
Keempat surat tersebut berasal dari Fraksi NasDem yang berjumlah 7 anggota, Fraksi Gerakan Persatuan Ummat (GPU) sebanyak 6 anggota, Fraksi Demokrat sebanyak 5 anggota, dan Fraksi Golkar sebanyak 4 anggota.
“Surat-surat fraksi tersebut menjadi bagian dari dinamika politik dalam pembahasan yang nantinya sebelum keputusan akhir diambil melalui voting terbuka,” ujar Sabtu Pradansyah Sinurat, politisi Partai NasDem Dapil 1 Kab. Inhu ini.
Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Inhu Sabtu Pradayansyah Sinurat, didampingi Wakil Ketua Adek Chandra dan Doni Rinaldi, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Inhu Hendrizal, Sekda Inhu Zulfahmi Adrian, serta unsur Forkopimda Inhu.
Usai Rapat Paripurna, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Zulfahmi Adrian, memberikan penjelasan mengenai langkah Pemda Inhu setelah APBD Perubahan TA. 2026 tidak memperoleh persetujuan DPRD.
Pemda Inhu tetap akan melakukan pergeseran anggaran sesuai ketentuan Permendagri mengenai APBD Tahun 2026.
“Anggaran belanja daerah tahun 2026 tetap dilakukan pergeseran seperti anggaran wajib, anggaran mengikat, anggaran darurat dan anggaran yang bersifat mendesak,” kata Zulfahmi dikonfirmasi, Selasa (29/9/2026).
Zulfahmi menjelaskan, salah satu belanja yang bersifat mendesak antara lain pembiayaan listrik. Pemkab Inhu akan menyampaikan kepada DPRD mengenai adanya pergeseran anggaran belanja daerah dalam jangka waktu satu bulan setelah pergeseran anggaran dilakukan.
Ia juga menyebutkan, sepanjang 2026 terdapat tambahan transfer keuangan dari Pemerintah Pusat kepada Pemkab Inhu, diantaranya, untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) senilai Rp15 miliar serta Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp19,1 miliar.
Dengan ditolaknya Ranperda Perubahan APBD 2026 tersebut, perhatian selanjutnya tertuju pada langkah Pemkab Inhu dalam menjalankan belanja daerah serta mekanisme pergeseran anggaran. (**).












