Potret RiauIndragiri Hulu

‎Kasus Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Masuk Ke Tahap Pemeriksaan Saksi Pelapor

29
×

‎Kasus Dugaan Gratifikasi 3 Kades dan 1 Lurah Masuk Ke Tahap Pemeriksaan Saksi Pelapor

Sebarkan artikel ini
Saksi pelapor, Ali Amsar Siregar dan Saddam Ikhsan Firdaus.F-Manroe/Potret24.com

‎RENGAT – Laporan kasus dugaan gratifikasi tiga kades dan satu lurah yang dilaporkan Ali Amsar Siregar dan Saddam Ikhsan Firdaus kepada Kejari Inhu memasuki tahap pemeriksaan saksi pelapor.

Saksi pelapor Ali Amsar Siregar dan Saddam Ikhsan Firdaus, pada Minggu (9/8/2026) mengaku mendapatkan undangan via pesan WhatsApp dari salah satu Jaksa atas nama Dwi kepada saksi pelapor gratifikasi 3 kades dan 1 lurah yang dijadwalkan pemeriksaan saksi Senin (10/8/2026).

‎”Kami sebagai saksi pelapor akan memberikan keterangan serta menyerahkan petunjuk atau alat bukti awal terhadap kasus gratifikasi 3 kades dan 1 luruh,” kata Ali Amsar.

‎Dugaan aliran dana di balik perubahan sikap sejumlah aparatur desa dalam konflik antara petani di Sungai Raya dengan pihak PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP) sebagai pihak yang mengaku punya hak terhadap kebun PT Alam Sari Lestari (Pailit).

‎Nama terlapor tersebut antara lain Kades Sungai Raya Erwanto, Pj Kades Talang Jerinjing Muhammad Aldo Geni Pratama, Kades Payarumbai Muksin, serta Lurah Sekip Hilir Hafiz Endra Asfa.

‎Ali Amsar menyebutkan, laporan yang mereka sampaikan telah dilengkapi kronologi serta dugaan skema dan modus yang menurut mereka perlu diuji melalui proses hukum untuk memastikan pemerintah di tingkat desa dan kelurahan harus memiliki integritas.

‎Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Inhu, Leonard Sarimonang Simalango SH, MH, memastikan laporan tersebut telah diterima dan ditindaklanjutinya.

‎”Baik pak, laporan sudah kita terima, sedang ditindaklanjuti,” ujar Leonard kepada wartawan melalui WhatsApp, Senin (3/8/2026) kemarin.

‎Leonard mengatakan, proses awal akan dilakukan dengan menggali keterangan dari pihak pelapor sebelum penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

‎”Kita dalami keterangan dari pelapor, sebelum memeriksa seluruh terlapor,” katanya.

‎Pelapor mempersoalkan keberadaan HGU Nomor 1 Tahun 2007 semula milik PT ASL. Mereka menyebut berdasarkan dokumen yang dijadikan dasar laporan, areal operasional PT SBP eks PT Alam Sari Lestari berada di Desa Talang Jerinjing, Desa Payarumbai dan Rawa Sekip.

‎Sementara itu, nama Desa Sungai Raya maupun Kelurahan Sekip Hilir menurut pelapor tidak tercantum dalam dokumen HGU, risalah Panitia B Pengadaan Tanah, surat ukur maupun rekomendasi bebas garapan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Inhu.

‎Persoalan agraria tersebut disebut masih menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Sengketa Pertanahan oleh DPR RI.

‎3 kades dan 1 lurah pendukung petani berbalik arah, setelah adanya gratifikasi Ali Amsar dan Saddam melaporkan aparatur yang sebelumnya mendukung perjuangan petani, namun kemudian berubah sikap dan memberikan dukungan kepada pihak perusahaan PT SBP.

‎Sorotan berikutnya mengarah kepada keberadaan Forum Tiga Desa Satu Kelurahan yang disebut diketuai Zaudi Alamsyah tercatat sebagai warga Desa Payarumbai Kecamatan Seberda.

‎Menurut pelapor, forum tersebut diduga dibentuk untuk mendukung kepentingan perusahaan. Mereka juga mempertanyakan posisi hukum forum tersebut terhadap objek HGU yang tengah disengketakan.

‎”Kami meminta Kejaksaan Inhu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang kami laporkan. Seluruh dugaan yang kami sampaikan telah kami tuangkan dalam laporan resmi,” ujar Ali Amsar.