PEKANBARU – Kabar baik kembali menghampiri para petani kelapa sawit di Bumi Lancang Kuning setelah Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga secara resmi merilis kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) untuk kelompok kemitraan swadaya pada periode berlaku 8 hingga 14 Juli 2026.
Berdasarkan hasil rapat pleno terbaru, apresiasi harga tertinggi dinikmati oleh kelompok tanaman umur produktif prima sembilan tahun yang mengalami kenaikan sebesar Rp14,67 per kilogram atau tumbuh sekitar 0,39 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Dengan adanya grafik positif ini, nominal pembelian komoditas andalan daerah untuk kategori umur prima tersebut resmi dikunci pada angka Rp3.796,04 per kilogram, yang diproyeksikan mampu mendongkrak kesejahteraan finansial di tingkat tapak.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, mengungkapkan bahwa pergerakan naik harga beli di tingkat pekebun swadaya kali ini memiliki dinamika unik lantaran disokong kuat oleh lonjakan harga komoditas inti sawit atau kernel di pasar domestik, meskipun harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) justru terpantau mengalami koreksi penurunan tipis sebesar Rp99,32 per kilogram.
Sepanjang masa perdagangan sepekan terakhir, harga rata-rata CPO tim dipatok sebesar Rp15.441,81 per kilogram sedangkan harga kernel melonjak drastis hingga menyentuh Rp14.019 per kilogram, dilengkapi nilai cangkang senilai Rp23,11 per kilogram dengan besaran Indeks K yang mencapai 92,45 persen.
Untuk menyiasati kendala operasional seperti Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tidak melakukan aktivitas penjualan, tim penilai menerapkan formula darurat berbasis harga rata-rata acuan Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) dengan rujukan CPO KPBN senilai Rp15.571,67 dan kernel KPBN Rp13.103,50 per kilogram.
Formulasi penentuan harga minggu ke-24 sepanjang tahun 2026 ini telah mengadopsi standar akurasi regulasi nasional terbaru, yaitu Permentan Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025 yang disinkronkan dengan basis tabel rendemen Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan.
Berdasarkan Keputusan Tim Nomor 24, rincian harga pembelian untuk kategori tanaman kelapa sawit usia muda hingga produktif intermediet ditetapkan mulai dari umur 3 tahun seharga Rp2.938,33; tanaman umur 4 tahun sebesar Rp3.277,66; umur 5 tahun dipatok Rp3.518,01; dan umur 6 tahun senilai Rp3.653,74 per kilogram.
Sementara itu, untuk tanaman kelapa sawit yang menginjak masa kematangan umur 7 tahun dihargai Rp3.736,12, disusul oleh kelompok umur 8 tahun seharga Rp3.781,41, sebelum mencapai puncak tertinggi pada komoditas umur 9 tahun.
Di sisi lain, penyesuaian nilai tukar yang proporsional juga diberlakukan pada kelompok tanaman kelapa sawit usia tua yang telah melewati fase puncak rendemen fisiknya namun tetap memiliki nilai tawar kompetitif di pasar. Untuk tanaman umur 10–20 tahun dipatok pada angka Rp3.756,45; umur 21 tahun senilai Rp3.693,11; umur 22 tahun seharga Rp3.620,17; umur 23 tahun sebesar Rp3.537,24; serta umur 24 tahun pada nominal Rp3.474,42 per kilogram.
Untuk sisa kategori usia lanjut di atas seperempat abad, harga bergerak melandai mulai dari Rp3.422,90 untuk umur 25 tahun, Rp3.404,34 untuk umur 26 tahun, Rp3.375,66 untuk umur 27 tahun, Rp3.321,28 untuk umur 28 tahun, Rp3.281,31 untuk umur 29 tahun, hingga akhirnya ditutup oleh kategori pohon tertua usia 30 tahun pada angka Rp3.189,94 per kilogram.
Supriadi menegaskan bahwa perbaikan tata kelola yang transparan ini merupakan buah komitmen serius pemangku kepentingan daerah yang dikawal ketat oleh Pemerintah Provinsi Riau serta Kejaksaan Tinggi Riau demi menjamin keadilan usaha yang berkelanjutan bagi para petani swadaya.












