PEKANBARU – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga secara resmi menetapkan kenaikan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit kemitraan mitra plasma untuk periode berlaku 8 hingga 14 Juli 2026.
Formula perhitungan terbaru ini telah sepenuhnya mengacu pada regulasi nasional, yakni Permentan Nomor 13 Tahun 2024 serta Keputusan Dirjenbun Nomor 144/Kpts./PP.320/E/12/2025 demi menjamin aspek keadilan dan akurasi transaksi bagi seluruh pihak.
Berdasarkan data tabel rendemen terbaru dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan, grafik harga kelompok kelapa sawit umur prima 9 tahun mengalami apresiasi sebesar Rp 28,11 per kilogram atau naik sekitar 0,73 persen, sehingga harganya resmi dipatok menjadi Rp 3.859,87 per kilogram.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriadi, menjelaskan bahwa penguatan harga beli di tingkat petani kelapa sawit dalam sepekan terakhir ini dipicu oleh pergerakan positif beberapa indikator utama pasar minyak sawit mentah dunia.
Tercatat harga penjualan Crude Palm Oil (CPO) tim mengalami kenaikan sebesar Rp 32,68, sementara komoditas inti sawit atau kernel melonjak signifikan dengan kenaikan mencapai Rp 453,02 dari pekan sebelumnya.
Di samping itu, guna mengantisipasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tidak melakukan transaksi selama pemantauan, tim menerapkan kebijakan harga alternatif berbasis harga rata-rata acuan dari Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN), di mana harga CPO KPBN bertengger di angka Rp 15.571,67 dan kernel KPBN sebesar Rp 13.103,50.
Perbaikan tata kelola penetapan harga komoditas andalan Bumi Lancang Kuning ini terus mendapatkan pengawalan serta dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Riau bersama Kejaksaan Tinggi Riau guna mewujudkan iklim investasi perkebunan yang sehat dan transparan.
Melalui Keputusan Tim Penetapan Nomor 24, harga TBS untuk tanaman muda hingga produktif intermediet ditetapkan secara rinci, mulai dari kelapa sawit umur 3 tahun seharga Rp 2.973,59, umur 4 tahun Rp 3.372,24, umur 5 tahun Rp 3.574,43, dan umur 6 tahun sebesar Rp 3.730,33.
Sedangkan untuk tanaman kelapa sawit berumur 7 tahun dihargai Rp 3.810,53, disusul tanaman kelompok umur 8 tahun senilai Rp 3.855,56 per kilogram sebelum menyentuh angka tertinggi pada usia 9 tahun.
Di sisi lain, tren pergeseran harga secara bertahap dan proporsional tetap diberlakukan pada kelompok tanaman kelapa sawit yang sudah berumur tua atau melewati masa keemasan produksinya akibat penyusutan karakteristik fisik pohon seiring bertambahnya usia tanam.
Untuk kelompok umur 10–20 tahun dipatok seharga Rp 3.839,09, umur 21 tahun senilai Rp 3.778,61, umur 22 tahun Rp 3.720,59, umur 23 tahun Rp 3.658,67, dan umur 24 tahun berada pada angka Rp 3.590,79 per kilogram.
Sementara itu, untuk usia di atas seperempat abad, harga dipatok mulai dari Rp 3.514,47 untuk umur 25 tahun hingga akhirnya ditutup oleh kategori tanaman tertua umur 30 tahun pada nominal akhir sebesar Rp 3.344,74 per kilogram dengan harapan mampu mendongkrak kesejahteraan ekonomi para petani kelapa sawit.












