Potret RiauMeranti

Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan, Bupati Asmar Minta Skema Affirmative Spending ke DPR RI

30
×

Perjuangkan RUU Daerah Kepulauan, Bupati Asmar Minta Skema Affirmative Spending ke DPR RI

Sebarkan artikel ini
Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar saat audiensi bersama Panitia Khusus (Pansus) Daerah Kepulauan DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (6/7/2026).F-Istimewa

JAKARTA – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menyisipkan kebijakan afirmatif yang konkret bagi wilayah kepulauan ke dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.

Aspirasi strategis tersebut disampaikannya secara langsung dalam agenda audiensi bersama Panitia Khusus (Pansus) Daerah Kepulauan DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (6/7/2026).

Asmar menekankan bahwa karakteristik geografis yang didominasi perairan membuat ongkos pembangunan infrastruktur, biaya logistik makro, serta penyediaan pelayanan publik dasar di wilayahnya jauh lebih tinggi dan menantang jika dibandingkan dengan daerah daratan.

Pertemuan penting yang dipimpin oleh Ketua Pansus Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, tersebut dimanfaatkan oleh Bupati Asmar untuk memaparkan kondisi objektif Kepulauan Meranti sebagai kabupaten termuda di Riau yang kini berusia 17 tahun dan berbatasan langsung dengan Malaysia serta Singapura.

Wilayah garda terdepan ini memiliki 12 pulau kecil dengan Pulau Rangsang yang telah berstatus sebagai Pulau Kecil Terluar (PKT) sekaligus Kawasan Strategis Nasional Tertentu.

Keterbatasan aksesibilitas laut ini berimbas langsung pada tingginya angka kemiskinan di Meranti yang menempuh angka 20,51 persen pada tahun 2025 lalu, sehingga pemerintah provinsi menetapkannya sebagai Kawasan Afirmasi Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3TP) Prioritas.

Kondisi tersebut kian diperparah oleh adanya tekanan fiskal pasca-pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA) Meranti merosot rata-rata 14,8 persen sepanjang periode 2022–2026 serta hilangnya potensi PAD senilai Rp48 miIiar akibat perubahan regulasi Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Menanggapi jeritan fiskal daerah tersebut, Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, H. Hendry Munief, M.B.A., mengusulkan agar RUU Daerah Kepulauan mengakomodasi skema affirmative spending berupa alokasi dana khusus yang jauh lebih besar bagi wilayah kepulauan terluar seperti Meranti, Bengkalis, Rokan Hilir, dan Indragiri Hilir.

Dukungan senada juga disuarakan Anggota DPRD Meranti, Al Amin, S.Pd., M.M., yang berharap status hukum Meranti sebagai daerah kepulauan diakui secara legal-formal demi menjamin keadilan pembangunan nasional bagi anak-anak di pulau terluar.

Merespons rentetan data dan aspirasi tersebut, Ketua Pansus Mercy Chriesty Barends menegaskan bahwa komitmen pembentukan RUU ini memang dirancang untuk menjawab tantangan konektivitas antarpulau serta ketimpangan fasilitas pelayanan dasar.

Segala masukan komprehensif mengenai formula pendanaan khusus ini akan diramu oleh tim Pansus menjadi rekomendasi kebijakan nasional mutakhir demi mewujudkan pemerataan ekonomi yang inklusif menyongsong Indonesia Emas 2045.