Potret RiauPekanbaru

Disdik Riau Tegaskan SMA/SMK Dilarang Tahan Ijazah, Gandeng Baznas Atasi Tunggakan Siswa

30
×

Disdik Riau Tegaskan SMA/SMK Dilarang Tahan Ijazah, Gandeng Baznas Atasi Tunggakan Siswa

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya.F-Istimewa

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan (Disdik) secara tegas melarang seluruh satuan pendidikan tingkat SMA, SMK, maupun SLB, baik berstatus negeri maupun swasta, untuk menahan ijazah siswa yang telah dinyatakan lulus. Langkah protektif ini diambil sebagai respons cepat atas temuan ribuan ijazah yang masih mengendap di gudang sekolah karena berbagai kendala.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, menyatakan bahwa pihaknya telah berulang kali melayangkan surat edaran resmi kepada kepala sekolah agar segera mendistribusikan dokumen kelulusan tersebut. Erisman menekankan, ijazah adalah dokumen vital yang menjadi hak mutlak siswa untuk merajut masa depan, baik demi melanjutkan studi ke perguruan tinggi maupun untuk keperluan melamar pekerjaan.

Menjawab dilema klasik terkait adanya tunggakan biaya administrasi yang kerap menjadi batu sandungan bagi sekolah swasta atau komite, Disdik Riau langsung menghadirkan solusi konkret. Pemprov Riau kini resmi menjalin kemitraan strategis dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau untuk mengintervensi dan melunasi utang biaya sekolah bagi siswa dari keluarga kurang mampu (asnaf fakir miskin).

“Kami sudah menginstruksikan dengan tegas ke seluruh kepala SMA/SMK Negeri agar segera menyerahkan ijazah siswa yang sudah tamat. Bagi yang terkendala masalah tunggakan biaya, akan dibantu pelunasannya oleh Baznas Riau. Kami sudah berkali-kali mengeluarkan edaran tertulis bahwa tidak boleh ada penahanan ijazah, apalagi di sekolah negeri yang bebas biaya,” ujar Erisman Yahya dalam keterangannya, Jumat (16/5/2026).

Sekolah Swasta Dapat Subsidi, Larangan Berlaku Sama

Tidak hanya membidik sekolah plat merah, Erisman juga memberikan peringatan keras (warning) kepada manajemen sekolah swasta. Menurutnya, sekolah swasta di Bumi Lancang Kuning selama ini telah disuntik anggaran subsidi yang cukup besar dari pemerintah melalui skema Bantuan Operasional Sekolah Penyelenggaraan (BOS-P) nasional serta BOS Daerah (BOSDA) Provinsi Riau.

Dengan adanya sokongan dana segar tersebut, sekolah swasta diharapkan memiliki kelonggaran finansial dan tidak lagi menerapkan kebijakan sepihak yang memberatkan wali murid, khususnya menahan hak ijazah anak didik akibat urusan tunggakan SPP.

Di sisi lain, Erisman membeberkan adanya dinamika unik di lapangan. Berdasarkan laporan dari sejumlah kepala sekolah, tidak sedikit dokumen kelulusan tertahan justru karena faktor kelalaian alumni sendiri yang enggan datang menjemput ke sekolah dengan alasan belum membutuhkannya.

“Informasi yang kami himpun dari pihak sekolah, ada banyak siswa yang sudah bertahun-tahun lulus tapi tidak pernah datang mengambil ijazahnya. Tentu sekolah tidak bisa mengantarkan satu per satu ke rumah, dokumen negara tersebut harus diserahkan langsung kepada yang bersangkutan atau wali murid resmi,” tambahnya.

Respons Data Ombudsman RI Perwakilan Riau

Persoalan tata kelola dokumen kelulusan ini mencuat ke permukaan setelah Ombudsman RI Perwakilan Riau merilis hasil kajian pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Berdasarkan validasi data mutakhir, tercatat sebanyak 11.856 lembar ijazah pada jenjang SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau masih menumpuk di lemari arsip sekolah dan belum diserahkan ke tangan pemiliknya.

Secara rinci, rapor merah dari Ombudsman tersebut memotret terdapat 5.635 ijazah SMA Negeri dan 6.221 ijazah SMK Negeri yang belum didistribusikan, mencakup dokumen kelulusan yang diterbitkan sebelum Tahun Ajaran 2024/2025.

Dengan adanya jaminan kepastian hukum dari Disdik Riau bahwa tidak ada pungutan liar atau biaya tebusan apa pun di sekolah negeri, masyarakat dan para alumni diimbau untuk segera bergerak proaktif melakukan pengambilan ijazah secara resmi ke sekolah masing-masing tanpa perlu merasa takut.