RENGAT – Konflik agraria kembali memanas di Kabupaten Indragiri Hulu. Ratusan petani dari Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, mendesak Polres Indragiri Hulu (Inhu) segera bertindak tegas terhadap pelaku dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman kelapa sawit yang terjadi pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Para petani yang mengaku menjadi korban aktivitas perusahaan PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) berencana mendatangi Mapolres Inhu pada Senin (11/5/2026), guna melaporkan secara resmi kerugian yang dialami akibat dugaan tindak pidana pengrusakan kebun masyarakat. Peristiwa tersebut disebut terjadi setelah sejumlah alat berat jenis Excavator masuk ke areal kebun petani.
Masyarakat menduga aktivitas itu dilakukan oleh pihak yang bekerja atas kepentingan perusahaan, termasuk melibatkan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Indragiri, Supri Handayani alias Ando.
Sejumlah petani menilai masuknya alat berat ke lahan mereka bukan sekadar kegiatan operasional biasa, melainkan tindakan yang memicu ketegangan di tengah masyarakat. Bahkan, sosok yang akrab disapa Ando itu disebut kerap hadir langsung di lokasi dan dianggap memancing emosi petani agar terjadi reaksi anarkis.
Warga menduga skenario tersebut bertujuan menjerat petani secara hukum apabila terjadi perlawanan. Tuduhan ini semakin menguat karena beberapa kali kegiatan pembukaan lahan oleh PT SBP disebut pernah dipimpin langsung Ando pada masa kepemimpinan almarhum Dedi Handoko.
Ketua Koalisi Nasional Reformasi Agraria (KNARA) Kabupaten Inhu, Andi Irawan SE, menegaskan persoalan penguasaan lahan petani Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir sebenarnya telah sampai ke tingkat nasional.
“Seluruh sejarah penguasaan tanah petani sudah sampai ke Presiden dan DPR RI. Kami tidak akan terpancing skenario lama yang justru berpotensi mengkriminalisasi petani,’ tegas Andi Irawan kepada wartawan, Minggu (10/5/2026).
Menurut Andi, masyarakat mulai kehilangan kepercayaan terhadap penanganan konflik agraria di daerah karena dinilai lamban dan tidak memberikan kepastian hukum bagi petani.
Disampaikan Andi, sengketa lahan petani di Sungai Raya tersebut bahkan telah dibahas melalui Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI. Karena itu, masyarakat meminta Polres Inhu menunjukkan sikap profesional dan keberpihakan pada hukum.
“Petani memberi kesempatan terakhir agar Polres Inhu menunjukkan keberpihakan pada keadilan. Jika tidak, ribuan massa siap menduduki Polres Inhu sebagai bentuk protes,” ujarnya.
KNARA juga menilai terdapat kegagalan instrumen hukum di daerah dalam menyelesaikan konflik agraria yang berlarut-larut, sehingga persoalan harus ditangani hingga ke pemerintah pusat.
Andi Irawan menambahkan, berdasarkan pembahasan BAM DPR RI yang turut dihadiri manajemen PT SBP, wilayah Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir disebut tidak termasuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Bahkan Andi mengungkapkan adanya cacat administrasi pada dokumen HGU Nomor 1 Tahun 2007 milik eks PT Alam Sari Lestari yang kemudian dikuasai PT SBP setelah melalui proses lelang KPKNL Pekanbaru.
“Utusan Kanwil ATR/BPN Riau juga mengakui bahwa sertifikat yang tidak memiliki informasi benar dapat menjadi dasar pencabutan. Kami berharap BAM DPR RI segera merekomendasikan pencabutan HGU tersebut agar tidak ada lagi kriminalisasi maupun perampasan lahan petani,” katanya.
Sementara itu, Ando Warek ITB yang dituding terlibat dalam aktivitas pengrusakan kebun petani di Sungai Raya dengan cara memasukan alat berat, membantah tudingan tersebut. Ia mengakui terdapat delapan unit alat berat yang masuk ke wilayah Sungai Raya, namun hanya tiga unit berada di bawah kendalinya.
Menurutnya, alat berat itu sebelumnya diperuntukkan untuk pekerjaan di lahan kebun plasma masyarakat Desa Payarumbai, Kecamatan Seberida. ” Saya masukan alat berat cuma tiga unit,” kata Ando menjawab konfirmasi wartawan.
Di sisi lain, sejumlah warga mengaku mengenali beberapa orang yang berada di lokasi saat kejadian. Nama Suprianto alias Wanto, warga Sekip Payung, serta Edi Anto, warga Sungai Raya, disebut berada di area pengamanan ketika aktivitas perusakan tanaman sawit berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Inhu terkait rencana laporan masyarakat maupun langkah penegakan hukum atas dugaan pengrusakan kebun sawit tersebut.
Ketegangan di Sungai Raya dan Sekip Hilir kini menjadi sorotan, menyusul meningkatnya tuntutan petani agar negara hadir memberikan perlindungan hukum serta kepastian atas tanah yang mereka kelola selama bertahun-tahun. (Tim)












