PEKANBARU – Langkah tegas diambil oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau terhadap para wajib pajak yang membandel. Melalui operasi penagihan aktif yang digelar secara serentak, otoritas pajak berhasil menyita sedikitnya 16 aset berharga milik penunggak pajak dengan total nilai taksiran mencapai Rp2,95 miliar.
Aksi penegakan hukum perpajakan berskala besar ini digerakkan secara masif dengan melibatkan delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah payung hukum lingkungan Kanwil DJP Riau, Jumat (15/5/2026).
Dari total 16 objek sitaan yang berhasil diamankan oleh petugas juru sita, mayoritas merupakan aset bergerak berupa kendaraan bermotor sebanyak 13 unit dengan nilai valuasi menyentuh Rp2,42 miliar. Sementara tiga aset lainnya yang turut disita adalah berbentuk pembekuan dan penyitaan rekening keuangan perbankan dengan nominal saldo sebesar Rp530 juta.
Sudah Melalui Prosedur dan Pendekatan Persuasif
Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana, menjelaskan bahwa tindakan eksekusi penyitaan ini merupakan bagian akhir dari rangkaian proses penagihan aktif. Ia menegaskan, pihak DJP tidak serta-merta melakukan penyitaan secara mendadak, melainkan telah melewati koridor hukum dan tahapan penagihan formal yang berlaku.
Secara prosedural, DJP Riau telah melayangkan Surat Teguran, diikuti dengan penyampaian Surat Paksa, hingga penerbitan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). Khusus untuk aset berupa simpanan di bank, pihak DJP juga telah melakukan pemblokiran rekening terlebih dahulu.
“Kanwil DJP Riau sebenarnya selalu mengutamakan pendekatan persuasif dan edukatif agar wajib pajak secara sukarela melunasi utang pajaknya. Namun, karena yang bersangkutan tidak menunjukkan iktikad baik hingga batas waktu yang ditentukan, maka tindakan penagihan aktif berupa penyitaan terpaksa dilaksanakan sesuai kewenangan undang-undang,” tulis keterangan resmi Kanwil DJP Riau.
Aset Terancam Dilelang dan Dipindahbukukan ke Kas Negara
DJP Riau memaparkan, seluruh aset yang telah resmi disita tersebut kini statusnya berada di bawah penguasaan penuh negara sebagai jaminan atas pelunasan tunggakan pajak.
Konsekuensi logis bagi wajib pajak nakal yang tetap tidak melunasi kewajibannya dalam tempo yang telah diatur adalah sebagai berikut:
-
Aset Kendaraan/Bergerak: Akan dilempar ke publik untuk dijual melalui mekanisme lelang resmi negara. Hasil penjualan akan dipakai menutup utang pajak.
-
Aset Rekening Keuangan: Saldo dana yang tersimpan akan langsung dipindahbukukan secara sepihak ke kas negara.
Langkah ini diklaim bukan sekadar berorientasi pada pemenuhan target angka, melainkan sebagai bentuk penegakan supremasi hukum perpajakan demi mengamankan penerimaan kas negara.
“Selain memberikan efek jera (deterrent effect) yang kuat bagi para penunggak pajak, tindakan ini diharapkan menjadi ruang edukasi bagi masyarakat luas. Publik harus tahu bahwa DJP memiliki kewenangan penuh melakukan tindakan penagihan aktif, mulai dari penyitaan, pemblokiran, hingga sanksi penyanderaan (gijzeling) sesuai aturan yang berlaku,” tegas pihak DJP Riau.
Menutup keterangannya, Kanwil DJP Riau kembali mengeluarkan imbauan kepada seluruh wajib pajak di Bumi Lancang Kuning agar senantiasa kooperatif dan segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya secara jujur sebelum otoritas melakukan tindakan penagihan lanjutan yang lebih berat.












