RENGAT – PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit yang diduga tidak memiliki legalitas beroperasi di Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau tidak mematuhi rekomendasi Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.
Hal ini terungkap berdasarkan penelusuran Potret24.com di lokasi konflik lahan antara petani masyarakat Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir dengan PT SBP, Rabu (15/7/2026).
Di lokasi sekira pukul 13.00 WIB, Potret24.com bersama awak media lainya terpantau sejumlah alat berat jenis excavator sedang beroperasi. Selanjutnya melakukan wawancara singkat dengan Raja Amri, yang mengaku mandor alat berat PT SBP. Ia menyebut alat berat sedang beroperasi sejak seminggu yang lalu.
“Ada alat berat PT SBP, itu alatnya. Saya tidak tau pasti berapa banyak alat perusahaan yang beroperasi. Kalau yang di sana itu ada juga empat (4) unit alat berat jenis excavator yang dikelola oleh forum tiga desa satu kelurahan, kerja sudah seminggu yang lalu”, ujar Raja Amri yang juga mengaku warga Desa Talang Jerinjing saat ditemui di salah satu rumah kayu di lokasi disaksikan sejumlah rekan-rekanya, salah satu dari mereka ada membawa senjata berupa senapan angin, Rabu (15/7/2026) siang.
Selain itu, Raja Amri juga menyebut bahwa alat berat yang sedang beroperasi itu merupakan wilayah administrasi Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat. “Ya, ini masuk wilayah administrasi Desa Sungai Raya,” ungkapnya.
Sebelumnya, salah seorang petani Desa Sungai Raya, Sadam Ikhsan Firdaus, menyayangkan aksi sepihak tersebut di tengah proses penyelesaian konflik agraria yang saat ini berproses di Pansus DPR RI Jakarta.
“Kita tunggu saja kebenarannya, jangan main serobot begitu. Coba kita lihat, mereka PT SBP dengan seenaknya membabat dan merusak lahan yang saat ini masih berkonflik,” ujar Sadam saat ditemui di lokasi konflik, Rabu (15/7/2026) siang.
Menurutnya, perusahaan bahkan menurunkan sekitar 300 orang yang diduga preman bayaran untuk mengawal aktivitas tersebut. Ia menilai tindakan itu tidak mengindahkan asas hukum dan rekomendasi BAM DPR RI.
“Saya juga heran, kenapa mereka masuk dan menyasar ke desa kami. Berdasarkan peta yang dimiliki DPN KNARA dan masyarakat, kedua desa tersebut tidak masuk dalam HGU PT SBP eks PT Alam Sari Lestari nomor 1 tahun 2007, dan juga tidak ada disebutkan dalam risalah Panitia B,” tambahnya.
Saddam yang mengaku mewakili petani Sungai Raya dan Sekip Hilir meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Indragiri Hulu, agar segera turun langsung ke lapangan biar terang benderang perkara ini.
“Kami minta pihak Polres Inhu segera turun ke lokasi, lihat alat berat PT SBP itu, dan kawal rekomendasi BAM DPR RI agar tidak menimbulkan konflik yang tidak diinginkan, jangan berpihak sebelah, harus adil dong,” pinta Saddam.
Latar Belakang Rekomendasi BAM DPR RI April 2026
Konflik lahan di Indragiri Hulu sebelumnya telah menjadi perhatian serius BAM DPR RI. Dalam Laporan Kunjungan Kerja ke Provinsi Riau pada 16 sampai 18 April 2026 di Gedung Gubernuran Riau, BAM DPR RI menyampaikan sejumlah rekomendasi.
BAM DPR RI akan membawa aspirasi masyarakat kepada Alat Kelengkapan Dewan terkait, yaitu Komisi II, Komisi III, Komisi IV, Komisi VI, dan Komisi XIII.
BAM juga meminta seluruh pihak menghormati ketentuan hukum, menahan diri, dan menghindari tindakan sepihak yang berpotensi memperkeruh konflik, termasuk tindakan represif, intimidatif, maupun penggunaan kekerasan.
Selain itu, BAM DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap status lahan, dasar hukum, dan tata kelola perizinan pada objek konflik di Kabupaten Indragiri Hulu.
Bagi pihak yang merasa dirugikan dalam proses penerbitan, penguasaan, maupun pengelolaan hak atas tanah, BAM DPR RI mempersilakan menempuh mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengajukan gugatan terhadap penerbitan HGU yang dianggap bermasalah.
Terpisah, kuasa hukum PT SBP, Paryani SH dikonfirmasi membenarkan kalau alat berat yang beroperasi di wilayah administrasi Desa Sungai Raya merupakan milik PT SBP. Namun Paryani mengklaim lahan tersebut masih masuk dalam HGU perusahaan tempat ia bekerja.
“Ya benar, sepanjang lahan itu masuk dalam luasan HGU PT SBP, kalau alat berat yang dikelola forum, ya tanya langsung ke mereka,” ujarnya
Di akhir pernyataannya, Paryani juga menyebut bahwa pihaknya telah menerima kebun kelapa sawit seluas 370 hektar yang diserahkan oleh PT Sawit Bertuah Lestari.
Diketahui, berdasarkan catatan dan data fakta yang dimiliki Potret24.com, bahwa dalam isi HGU PT SBP eks PT Alam Sari Lestari nomor 1 tahun 2007 tidak ada tertulis nama Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat. (**)












