PEKANBARU – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau memastikan tidak menerima satu pun tanggapan, aduan, ataupun sanggahan dari masyarakat selama dibukanya masa uji publik.
Tahapan penjaringan rekam jejak yang berlangsung selama 10 hari kerja tersebut telah dilaksanakan sejak tanggal 25 Juni hingga resmi ditutup pada 8 Juli 2026 sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat.
Ketua Tim Panitia Seleksi (Pansel) KPID Riau, Prof. Syarifah Farradinna, M.A., Ph.D., mengonfirmasi pada Jumat (10/7/2026) bahwa nihilnya masukan dari warga menunjukkan 21 nama kandidat yang tersisa saat ini dinilai memiliki integritas dan rekam jejak yang bersih di ruang publik.
Pasca-berakhirnya fase uji publik tersebut, pihak Timsel kini tengah bergerak cepat menyelesaikan penyusunan laporan komprehensif mengenai seluruh hasil rangkaian proses seleksi dari tahapan awal.
Dokumen ini nantinya akan diserahkan secara resmi kepada pimpinan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, dan pertanggungjawaban administratif atas kinerja tim independen selama menjaring para calon pengawas penyiaran.
Berkas laporan itu juga memuat 21 nama pelamar terbaik yang dinyatakan lolos verifikasi ketat dan berhak melaju ke fase berikutnya untuk memperebutkan kursi kepemimpinan lembaga penyiaran di Bumi Lancang Kuning.
Rangkaian suksesi ini selanjutnya akan memasuki babak paling krusial dan menentukan, yakni ujian kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang kepastian jadwal pelaksanaannya sepenuhnya berada di bawah kewenangan Komisi I DPRD Riau.
Melalui sistem penyaringan akhir di tingkat legislatif tersebut, tim penguji akan mengerucutkan puluhan kandidat menjadi hanya tujuh nama terpilih yang akan dilantik sebagai anggota definitif KPID Riau periode mendatang.
Sementara itu, tujuh peserta yang berada di peringkat berikutnya akan ditetapkan memegang status cadangan sebagai bagian dari mekanisme pergantian antar-waktu (PAW) jika sewaktu-waktu dibutuhkan di masa depan.












