RENGAT – Satu per satu tabir gelap dugaan permainan bisnis Tandan Buah Segar (TBS) di tubuh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) mulai terkuak. Kasus yang bermula dari penangkapan satu unit mobil Colt Diesel bermuatan TBS milik warga bernama Sahrul pada 18 Juni 2025, menyeret nama Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Arthur Joshua Toreh, dalam pusaran dugaan praktik ilegal bisnis jual beli TBS dan pemerasan.
Setelah ditangkap dan diperiksa, Sahrul dilepaskan begitu saja. Namun, mobil milik Sahrul yang bertulisan “Muhammad Hafiz” pada kaca depan justru dibawa penyidik Satreskrim Polres Inhu dari depan gerbang PT Tasma Puja ke Mapolres Inhu tanpa kejelasan dasar hukum yang kuat.
Belakangan, terungkap bahwa aksi tersebut bukan bagian dari proses hukum tindak pidana kehutanan, melainkan modus tekanan dan pemerasan terhadap pabrik sawit PT Tasma Puja di Kepayang Sari, serta cara licik membuka jalur bisnis ilegal pribadi sang Kasat Reskrim Polres Inhu.
Informasi yang dihimpun wartawan dari berbagai sumber, Kamis (9/10/2025), menyebutkan bahwa, AKP Arthur Joshua Toreh diduga menjalankan bisnis TBS ilegal menggunakan nama CV Rendi Pratama Grup (RPG). AKP Arthur disebut mengucurkan modal sekitar Rp300 juta setiap minggu untuk membeli TBS yang diklaim dari kawasan hutan, dengan menggunakan Delivery Order (DO) atas nama CV tersebut.
Lebih mencengangkan, sejumlah agen dan pengepul TBS di Desa Alim dan Kepayang Sari dan Anak Talang di Kecamatan Batang Cenaku, mengaku dipanggil oleh penyidik Satreskrim Polres Inhu untuk “berunding” di ruangan Satreskrim Polres Inhu di duga atas perintah Kasat AKP Arthur.
Dalam pertemuan tersebut, mereka tertekan selain menyetorkan uang setiap bulan dengan nilai kesepakatan, juga diarahkan Sahrul tangan Kasat AKP Arthur yang sempat ditangkap menjual TBS ke PT Tasma Puja melalui CV. RPG.
“Yang memfasilitasi kami ke Polres itu Sahrul, orang yang dulu ditangkap sama mobilnya tapi dilepaskan. Kami seperti disuruh gabung dan jual TBS lewat CV. RPG di Tasma Puja dengan harga yang akan disepakati Sahrul,” ungkap salah seorang pengepul saat diwawancarai Potret24.com yang enggan ditulis namanya, yang ikut hadir dalam pertemuan di ruang Satreskrim dan serta cerita Sahrul ketika berada dimobil jalan pulang dari Rengat ke Batang Cenaku.
Kesaksian warga setempat makin memperkuat dugaan penyalahgunaan wewenang, selain dugaan penyalahgunaan jabatan Kasat Reskrim untuk bisnis TBS ilegal dari dalam kawasan hutan di Kecamatan Batang Cenaku.
Kesaksian lain, uang modal pembelian TBS untuk Sahrul dan kelompoknya untuk TBS diantarkan ke pabrik PT Tasma Puja menggunakan mobil patroli polisi, kendaraan dinas yang seharusnya digunakan untuk menegakkan hukum, bukan menjalankan bisnis pribadi.
Daftar nama pengepul yang mengaku pernah didatangi atau dipanggil penyidik cukup panjang. Di antaranya Madon (Dusun Samai, perbatasan Jambi-Riau), Burhan (Dusun 500, Desa Alim), Sinaga, Douglas, Seno, hingga Sokeh, Anto Wayang, dan Gigi. Semuanya mengaku diintervensi agar tunduk pada sistem DO milik CV Rendi Pratama Grup.
Tak berhenti di situ, beberapa pengepul menyebut bahwa pihak PT Tasma Puja sempat menyerahkan “uang damai” senilai harga satu unit Pajero, agar TBS dari wilayah Alim dan Kepayang Sari serta Desa Anak Talang bisa kembali diterima di pabrik PT Tasma Puja.
“Sahrul yang bilang, kalau uang senilai harga Pajero sudah masuk ke Polres dari PT Tasma Puja, barulah TBS dari kami diterima lagi di pabrik,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Para pengepul yang tak mau ikut dalam skema tersebut mengaku terus diteror dan diancam akan dijemput paksa oleh penyidik Satreskrim Polres Inhu.
Kasatreskrim AKP Arthur Joshua Toreh, kembali berulah Rabu (8/10/2025), penyidik Satreskrim Polres Inhu menangkap lima orang pekerja pengepul TBS di Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku tanpa menggunakan surat penangkapan dan surat penahanan.
Dari lokasi tersebut, turut disita satu unit mobil tronton jenis Fuso, yang hanya dititipkan di Polsek Batang Cenaku, bersama muatan TBS dalam tronton tersebut.
” Ya ada dua unit mobil, yaitu Fuso dan Hiline, kalau gak salah semalam dititipkan. Kalau mau jelas apa masalahnya, langsung aja konfirmasi ke pak Kasat Reskrim Polres Inhu, oke ya,” sebut Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Hendra. S menjawab pertanyaan Potret24.com via WhatsApp, Jumat (10/10/2025) siang.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Arthur Joshua Toreh, dikonfirmasi via WhatsApp (0812979345××) namun belum memberikan klarifikasi hingga berita ini diturunkan.
Kasus Kasat Reskrim AKP Arthur menjadi perhatian serius masyarakat Batang Cenaku dan para pelaku usaha TBS lokal, bahkan petani di Kecamatan Batang Cenaku akan beramai ramai mendatangi Satreskrim Polres Inhu untuk mempertanyakan laran membeli TBS mereka sebagai petani di Batang Cenaku.
Para petani berharap, Kapolda Riau dan Divisi Propam Mabes Polri turun tangan menelusuri kebenaran dugaan keterlibatan Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Arthur Joshua Toreh dalam penyalahgunaan jabatan serta bisnis ilegal yang mencoreng marwah kepolisian. (Tim)






