PEKANBARU – Tim dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning menggelar kegiatan penyuluhan hukum di SMA Negeri 16 Pekanbaru pada Jumat (22/5/2026) sebagai bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah dosen Fakultas Hukum UNILAK, yakni Sandra Dewi, Andrew Shandy Utama, dan Ade Pratiwi Susanty.
Penyuluhan hukum mengangkat tema “Hak-Hak Konsumen dalam Transaksi Elektronik Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen” dan diikuti sekitar 30 siswa dan siswi SMA Negeri 16 Pekanbaru.
Dalam sambutannya, Andrew Shandy Utama menyampaikan apresiasi kepada Kepala SMA Negeri 16 Pekanbaru, Nurafni, yang telah memberikan kesempatan kepada tim dosen Fakultas Hukum UNILAK untuk berbagi pengetahuan kepada para pelajar.

Pada sesi materi, Ade Pratiwi Susanty menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah mendorong meningkatnya aktivitas transaksi elektronik di tengah masyarakat, mulai dari layanan ojek online, jual beli daring, hingga pinjaman online.
Menurutnya, masyarakat khususnya generasi muda perlu memahami hak-hak konsumen agar lebih bijak dan terlindungi saat melakukan transaksi digital.
“Transaksi elektronik kini menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari, sehingga penting bagi masyarakat mengetahui hak-hak mereka sebagai konsumen,” ujarnya.
Sementara itu, Andrew Shandy Utama menjelaskan bahwa perlindungan hak konsumen dalam transaksi elektronik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia mencontohkan, konsumen memiliki hak untuk memperoleh ganti rugi apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan informasi atau tampilan produk pada aplikasi jual beli online.
Kepala SMA Negeri 16 Pekanbaru turut mengapresiasi kegiatan edukasi hukum tersebut dan berharap kerja sama serupa dapat terus berlanjut pada tahun-tahun berikutnya.
Menurutnya, penyuluhan hukum seperti ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman siswa mengenai hak dan kewajiban dalam penggunaan teknologi digital secara bijak dan aman.












