PEKANBARU — Dugaan pencemaran lingkungan akibat buruknya sistem pengelolaan limbah kembali mencuat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Muara Fajar 2, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada Jumat (2/10/2026), aliran air lindi atau cairan sampah berwarna hitam pekat dengan aroma menyengat terlihat tumpah dan mengalir bebas dari outlet beton pagar TPA langsung menuju saluran parit warga di Jalan Ikan Raya, Kelurahan Muara Fajar Timur.
Hasil investigasi visual di area Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Lindi di dalam kompleks TPA Muara Fajar 2 pada pukul 13.02 WIB memperlihatkan kondisi yang memprihatinkan.
Kolam-kolam penampungan air limbah tampak pekat, berbusa, dan sama sekali tidak menunjukkan adanya indikasi proses penjernihan atau pengolahan biologis yang berjalan normal.
Kondisi tersebut mengindikasikan bahwa lindi mentah yang belum sesuai standar baku mutu dibuang begitu saja ke lingkungan terbuka.
Dampak pencemaran tersebut langsung dikeluhkan oleh masyarakat sekitar yang kerap beraktivitas di dekat aliran parit.
Warga mengungkapkan bahwa air parit yang semula jernih kini berubah drastis menjadi hitam pekat, menebar bau busuk menyengat, serta memicu keluhan kesehatan seperti gatal-gatal pada kulit dan pusing bagi warga yang terpapar.
Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala UPT TPA Muara Fajar, Adrianus Manik, tidak menampik adanya aliran air limbah tersebut. Ia berdalih bahwa kondisi itu terjadi karena fasilitas pengolahan sedang dalam tahap pembenahan. “Kami sedang melaksanakan rehabilitasi TPA 2. Semua masih dalam proses perbaikan,” ujarnya singkat.
Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, pihak UPT TPA belum memberikan penjelasan terperinci mengenai legalitas izin pembuangan lindi selama masa rehabilitasi maupun target waktu penyelesaian perbaikan fasilitas IPAL tersebut.












