PEKANBARU – Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Pekanbaru mewakili Ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru, Iwan Pansa, menyampaikan paporan pengaduan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh management/pihak Gold Dragon.
PP Pekanbaru akan melaporkan tempat hiburan malam yang berada di Jalan Soekarno Hatta itu sebagaimana dimaksud dalam UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen kepada pihak Polda Riau.
Kuasa Hukum BPPH MPC PP Pekanbaru, Dedi Harianto Lubis menjelaskan bahwa sekitar 4 Juni 2023, pukul 00.05 WIB, Iwan Pansa bersama beberapa orang temannya berkunjung ke tempat hiburan Gold Dragon.
Saat berkunjung ke tempat dimaksud, bersama temannya melakukan dua kali pemesanan. Saat pertama berkunjung, Iwan Pansa bersama teman-temannya memesan 1 botol wine pemfolds Bin 47 cabernet sauvignon dan 1 steak, serta dua bungkus rokok, dan membayar bill sebesar Rp 4.339.362.
Kemudian selanjutnya, Iwan Pansa bersama teman-temannya memesan lagi satu botol wine yang sama pada poin 3 di atas 1 botol lagi. Pada saat itu, Iwan Pansa berniat ingin pamit pulang duluan dari teman-temannya dan akan membayar bill 1 botol wine yang dipesan berikutnya, namun dirinya terkejut melihat nilai bill 1 botol wine yang sama dengan pemesanan sebelumnya sebesar Rp 3.900.000.
“Karena tidak terima dengan perbedaan antara harga yang tertera di menu dengan yang ditagihkan pada bill, Iwan protes dan mempertanyakan perihal adanya perbedaan tersebut dan berkeberatan, namun tetap bahwa setelah menyampaikan komplainnya kepada management, dengan berat hati Iwan tetap membayar bill yang disampaikan oleh pihak Gold Dragon sebesar Rp 3.464.500,” kata Dedi, Senin (5/6/2023).
Setelah itu Iwan pulang bersama teman-temannya. Dalam kejadian itu kata Dedi terdapat perbedaan antara harga yang ditawarkan dan diiklankan oleh pihak Gold Dragon di dalam menu dengan harga yang ditagihkan kepada konsumen.
“Di mana harga minuman satu botol wine yang dimaksud dalam kejadian ini
seharga Rp 3.000.000 sementara harga tagihan yang diminta ke konsumen senilai
Rp 3.900.000. Perbedaan yang sangat signifikan, mencapai kenaikan hingga 30% atau sebesar Rp 900.000,” ungkapnya.
Kenaikan harga yang mencapai 30% ini tentu tidak wajar, karena di dalam bill tidak dijelaskan jenis pajak-pajak yang dikenakan, bahkan di dalam bill selain kenaikkan harga yang mengalami kenaikan mencapai Rp 900.000 konsumen masih dikenakan biaya PB 1 sebesar Rp 331.500.
“Atas peristiwa ini sangat jelas konsumen telah dirugikan, karena harga yang ditawarkan dan harga yang harus di bayar tidak sesuai dengan yang sudah ditawarkan oleh penyedia jasa atau penjual,” tuturnya.
Berdasarkan Bab IV tentang perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, Pasal
8 ayat 1 huruf f yang berbunyi pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau
memperdagangkan barang dan jasa, yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan
dalam label, etiket, keterangan, iklan dan promosi penjualan barang dan atau jasa
tersebut.
Berdasarkan sanksi pidana di dalam UU perlindungan konsumen no 8 tahun
1999 Pasal 62 Ayat 1 yang berbunyi, pelaku usaha yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2). Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan pasal 18 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak
Rp2 miliar.
Lanjutnya, apa yang dilakukan pihak Gold Dragon tentunya bisa terjadi kepada
pengunjung/konsumen yang lain, sehingga pihak Gold Dragon telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud di dalam UU perlindungan konsumen no 8 tahun 1999.
“Tindakan ini dapat berimplikasi sebagai upaya pihak management Gold Dragon diduga berupaya melakukan penggelapan pajak yang diwajibkan kepada pelaku usaha,” tutupnya. (Putra)












