Anggota Satpol PP Rohil Diciduk Lagi Ngecer Sabu

Anggota Satpol PP Rohil Diciduk Lagi Ngecer Sabu

Potret24.com – Anggota Satpol PP bernama Hermanto (38) ditangkap oleh polisi. Penangkapan ini berawal laporan masyarakat, bahwa adanya aktifitas jual beli narkoba.

Hermanto ditangkap tim Polres Rokan Hilir (Rohil) atas karena terlibat jual beli narkoba. “Ini berawal aduan masyarakat bahwasa di wilayah Kota Bagansiapiapi sering terjadi penyalahgunaan narkoba. Selanjutnya kami memastikan informasi itu melalui Kapolsek Bangko AKP Dedi Susanto,” ungkap Andrian Pramudianto, Jumat (18/11/2022).

Dikutip dari detik.com. Kapolres Rohil ini mengatakan, bahwa Hermanto juga ditangkap pada Selasa (14/11) di daerah Bagansiapiapi. Pelaku yang ditangkap diketahui ternyata ASN Satpol PP Rokan Hilir. Karena ini diduga terlibat mengecer narkotika jeni sabu di daerah tersebut.

“Setelah pihaknya polisi yang mendapat kabar maraknya peredaran narkoba di daerah tersebut. Selanjutnya tim Opsnal Polsek Bangko dipimpin Panit l Opsnal Iptu Ryan Eka melakukan pengintaian di seputaran Kota Bagansiapiapi. Akhirnya, pada pukul 10.00 WIB, itu teridentifikasi keberadaan pelaku di sebuah rumah di Jalan Pepaya,” katanya.

Tim sebutnya, melihat pelaku di depan rumah atau tepat di teras rumah milik kakaknya. Pelaku ini memegang diduga barang bukti yang di dalam bungkusan kacang Sukro. Ujarnya, dengan setelah digerebek ditemukan 13 paket plastik bening berisi butiran kristal itu diduga narkotika jenis sabu. Dan kepada polisi pelaku telah mengaku sedang menjual narkoba.

“Saat ditangkap pelaku ini mengaku lagi jualan narkotika jenis sabu. Tim, disaat itu perlihatkan surat tugas yang disaksi oleh Ketua RT setempat. Baru diketahui pelaku ini ternyata tercatat sebagai ASN Satpol PP Rohil. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya. **