PEKANBARU – Dosen Fakultas hukum Universitas Lancang Kuning menggelar penyuluhan hukum di aula PP BQ Riau Pondok Pesantren Baitul Qur’an, Kelurahan Rantau Panjang, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, Rabu (20/05/2026).
Mereka adalah Andrizal, Roki Hardianto, Tatang Suprayoga. Tak hanya itu, para mahasiswa juga turut dilibatkan dalam penyuluhan hukum tersebut yaitu Muhammad Sambu Harman, Zulhian Sultan Javari Wilmar Redixon LG, dan Adam Alwahid.
Bertajuk literasi hak konstitusional memperoleh dokumen kependudukan sebagai akses mendapatkan Bantuan Hukum Gratis Berdasarkan Undang_Undang16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum, penyuluhan hukum itu dilakukan untuk memberitahukan kepada masyarakat program pemerintah terkait bantuan hukum secara gratis. Sehingga masyarakat memahami dan mengetahui hak konstitusional sebagai warga negara.
“Tujuannya agar semuanya mendapatkan informasi, mengetahui dan memahami dan menginformasikan kepada berbagai komponen masyarakat bahwa ada program dari pemerintah terkait adanya bantuan hukum bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum secara gratis agar hak-hak konstitusionalnya sebagai waraganegara tetap dapat terlindungi dan dijamin,” ujar Dosen Fakultas hukum Unilak, Andrizal.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut perdana dilakukan Andrizal Cs di Pesantren Baitul Qur’an. Kendati perdana, para santri tampak antusias. Sedikitnya, sebanyak 65 orang santri mengikuti kegiatan tersebut.
“Kegiatan ini perdana kami lakukan di Pesantren Baitul Qur’an, namun tingkat kehadiran kepesertaannya sangat memuaskan,” cakapnya.
Andrizan berpesan kepada para peserta untuk proaktif membaca dan memahami materi penyuluhan hukum tersebut. Dengan begitu, masyarakat yang berurusan dengan hukum dapat mengajukan permohanan bantuan hukum secara gratis.
“Jika dulu masyarakat tidak mau berurusan hukum karena keterbatasan finansial untuk membiayai penasehat hukum, sekarang masyarakat tidak perlu takut, tidak perlu khawatir. Pemerintah sudah membuat program bantuan hukum gratis. Siapapun dia sepanjang warga negara Indonesia, hak-hak konstitusionalnya sudah dijamin,” pungkasnya.
Terpisah Kepala pondok pesantren Baitul Qur’an, Ahmadi mengucapkan terimakasih kegiatan penyuluhan hukum.
Ahmadi mengakui bahwa materi penyuluhan hukum oleh para Dosen Fakultas hukum Unilak sangat bermanfaat.
“Terus terang materinya sangat bermanfaat. Kami masyarakat awam yang tidak semuanya tahu adanya program pemerintah mengenai bantuan hukum gratis menjadi kami ketahui,” tuturnya.
Ahmadi berharap kegiatan penyuluhan hukum tersebut kembali terlaksana pada periode selanjutnya.
“Harapan kami, tentunya kegiatan penyuluhan hukum ini kembali terlaksana pada masa-masa berikutnya. Sehingga pengetahuan kami mengenai hukum tidak hanya mengenai program bantuan hukum gratis,” tutupnya. *(son)












