Potret RiauPekanbaru

Kasus Dugaan Tambang Ilegal di Sukaramai Kampar Dipertanyakan, Polda Riau Disurati

27
×

Kasus Dugaan Tambang Ilegal di Sukaramai Kampar Dipertanyakan, Polda Riau Disurati

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Toro Laia.F-Istimewa

PEKANBARU – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Toro Laia, menyurati Polda Riau untuk mempertanyakan perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) di Desa Sukaramai, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.

Surat tersebut disampaikan pada Kamis (20/8/2026) dan berkaitan dengan permintaan konfirmasi atas penanganan perkara dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara yang sebelumnya dilaporkan pada 19 Januari 2026.

Dalam surat bernomor 029/KL/VIII/DPP-LSM KPK/RIAU/2026 yang ditujukan kepada Kapolda Riau cq. Dirreskrimsus Polda Riau, pihak pelapor mempertanyakan dugaan kegiatan menampung atau memanfaatkan hasil pertambangan berupa tanah urug yang disebut tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB), maupun izin lainnya.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Jaksa Agung RI, Irwasda Polda Riau, serta Kabid Propam Polda Riau.

Toro Laia mengatakan, surat itu disampaikan karena pihaknya selaku pelapor ingin memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah berjalan selama beberapa bulan.

“Kami mengacu pada laporan terdahulu bernomor 007.LP/DPP-LSM-KPK/I/2026/RIAU tanggal 19 Januari 2026,” kata Toro.

Menurutnya, pihaknya mempertanyakan sejauh mana proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap laporan tersebut. Ia juga meminta adanya kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara.

“Sudah sejauh mana penanganannya dan agar memberikan kepastian waktu kepada kami,” tegasnya.

Toro menuturkan, Kepala Divisi Investigasi DPP LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Manganar M. Nainggolan, sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Riau pada 23 Februari 2026 terkait laporan dugaan tindak pidana pertambangan tersebut.

Namun, menurut Toro, setelah pemeriksaan tersebut pihaknya belum menerima pemberitahuan mengenai perkembangan hasil penyelidikan maupun penyidikan atas laporan yang telah disampaikan.

“Maka kami meminta agar Polda Riau dapat segera menindaklanjuti laporan dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi selaku pelapor tersebut dan melimpahkannya kepada pengadilan,” tukasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan dari Polda Riau mengenai perkembangan terbaru penanganan laporan tersebut. Dugaan pelanggaran yang disampaikan pelapor juga masih merupakan laporan yang perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.