RENGAT – Polemik sengketa lahan antara petani Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir dengan PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP) kembali memanas. Kali ini, dua aktivis, yakni Ali Asmar Siregar dan Saddam Ikhsan Firdaus, secara resmi melaporkan tiga kepala desa dan satu lurah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu atas kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan konflik agraria tersebut.
Laporan terakhir disampaikan pada Kamis (30/7/2026). Kedua pelapor meminta Kejari Inhu mengusut secara menyeluruh dugaan adanya aliran dana sehingga mempengaruhi sikap aparatur pemerintahan desa dalam konflik antara petani di Sungai Raya dengan pihak PT SBP.
Dalam laporan tersebut, nama-nama yang disebut antara lain Kepala Desa Sungai Raya, Erwanto, Penjabat Kepala Desa Talang Jerinjing, Muhammad Aldo Geni Pratama, Kepala Desa Payarumbai, Muksin, serta Lurah Sekip Hilir, Hafiz Endra Asfa.
Ali Asmar Siregar mengatakan, laporan yang mereka ajukan memuat dugaan adanya skema gratifikasi beserta kronologi dan modus operandi yang menurutnya perlu didalami oleh penyidik.
“Kami meminta Kejaksaan Inhu melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak yang kami laporkan. Seluruh dugaan yang kami sampaikan telah kami tuangkan dalam laporan resmi,” ujar Ali Asmar didampingi Saddam Irsan Firdaus kepada wartawan, Jumat (31/7/2026) di Pematang Reba.
Menurutnya, laporan tersebut bermula dari sengketa lahan antara petani di Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir dengan PT Alam Sari Lestari (pailit), yang kemudian hak pengelolaannya beralih kepada PT Sinar Belilas Perkasa sebagai pemenang lelang.
Pelapor juga menyoroti, Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Tahun 2007 bahwa areal operasional PT SBP eks PT Alam Sari Lestari hanya berada di Desa Talang Jerinjing, Desa Payarumbai dan Rawa Sekip. Nama Desa Sungai Raya maupun Kelurahan Sekip Hilir tidak pernah tercantum dalam dokumen HGU, risalah Panitia B Pengadaan Tanah, surat ukur maupun rekomendasi bebas garapan yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Inhu.
Sengketa itu disebut masih menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Sengketa Pertanahan DPR RI.
Dalam laporannya, Ali Asmar dan Saddam menduga telah terjadi perubahan sikap aparatur desa yang sebelumnya mendukung perjuangan petani, namun kemudian berbalik memberikan dukungan kepada pihak PT SBP.
Kedua pelapor juga menyoroti pembentukan Forum Tiga Desa Satu Kelurahan yang diketuai oleh Zaudi Alamsyah. Forum tersebut diduga dibentuk untuk mendukung kepentingan perusahaan, meskipun menurut pelapor tidak memiliki hubungan hukum dengan objek HGU yang disengketakan.
Pelapor menduga dukungan yang diberikan sejumlah aparatur desa kepada perusahaan tidak terlepas dari adanya imbalan yang mereka kategorikan sebagai dugaan gratifikasi. Dugaan tersebut, menurut mereka perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
“Laporan ini juga kami perkuat dengan keterangan mantan Lurah Sekip Hilir yang menyampaikan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dari pihak PT SBP,” kata Ali Asmar.
Sementara itu, mantan Lurah Sekip Hilir, Rozali Noor Rahmat, sebelumnya menjelaskan bahwa Kelurahan Sekip Hilir tergabung dalam Forum Tiga Desa Satu Kelurahan bersama Desa Talang Jerinjing, Desa Payarumbai dan Desa Sungai Raya saat dirinya masih menjabat sebagai lurah.
“Pembentukan forum tersebut hanya semata-mata memenuhi kepentingan perusahaan, bukan aspirasi masyarakat dari tiga desa dan satu kelurahan,” kata mantan Lurah Sekip Hilir yang akrab dipanggil Amat Coy itu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sinar Belilas Perkasa, ketiga kepala desa, lurah yang disebut dalam laporan, maupun Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. (Tim).












