Potret RiauPekanbaru

Tingkatkan Transparansi APBD, Kesbangpol Riau Matangkan Tata Kelola Dana Parpol 2026

19
×

Tingkatkan Transparansi APBD, Kesbangpol Riau Matangkan Tata Kelola Dana Parpol 2026

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau Boby Rachmat gelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bersama Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri, Akbar Ali.F-Istimewa

PEKANBARU – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Riau mengambil langkah proaktif dalam mewujudkan tata kelola anggaran daerah yang tertib dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai mekanisme pengelolaan keuangan partai politik.

Agenda diskusi terpadu yang dilaksanakan secara daring pada Rabu (8/7/2026) ini dipimpin langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Riau, Boby Rachmat, dengan menghadirkan Direktur Politik Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri, Akbar Ali.

Forum strategis ini sengaja diinisiasi untuk memantapkan pemahaman pengurus partai politik (parpol) di Bumi Lancang Kuning terkait implementasi dan pertanggungjawaban penggunaan Bantuan Keuangan Parpol Tahun Anggaran 2026 agar berjalan efektif, efisien, transparan, serta akuntabel.

Dalam pemaparannya, Boby Rachmat menegaskan bahwa kucuran bantuan finansial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini sejatinya merupakan stimulus penting dari pemerintah untuk memperkuat fungsi kelembagaan partai politik.

Dana hibah tersebut memegang peranan vital dalam menyokong program pendidikan politik yang sehat, terarah, dan berperan sebagai sarana edukasi bagi segenap lapisan masyarakat pemilih.

Oleh karena itu, Kesbangpol Riau mendorong adanya penyamaan persepsi yang kuat antara pihak eksekutif selaku penyalur dan pengurus parpol selaku pemanfaat anggaran agar terhindar dari potensi maladministrasi yang dapat mencederai kualitas demokrasi di daerah.

Menilik dari sisi teknis regulasi, Penelaah Teknis Kebijakan Bidang Anggaran Daerah BPKAD Riau, Arizal Saputra, membeberkan rantai birokrasi penganggaran yang dimulai dari sinkronisasi data perolehan suara hasil pemilu, verifikasi berkas administrasi, hingga tahapan pencairan.

Sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 yang telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 78 Tahun 2020, penggunaan anggaran wajib diprioritaskan paling sedikit sebesar 60 persen untuk pos kegiatan pendidikan politik, sedangkan sisa pagu dana baru diperbolehkan untuk operasional sekretariat parpol.

Senada dengan hal itu, Direktur Poldagri Kemendagri Akbar Ali mengingatkan seluruh elemen parpol untuk disiplin melampirkan laporan pertanggungjawaban yang akurat demi memenuhi kepatuhan hukum yang berlaku secara nasional.