PEKANBARU – Keluarga seorang pasien peserta BPJS Kesehatan menyampaikan keberatan atas proses pemulangan anggota keluarganya setelah menjalani operasi hernia di Rumah Sakit Prima Pekanbaru. Menurut pihak keluarga, pasien dipulangkan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah tindakan operasi sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap proses pemulihan pascaoperasi.
Pasien bernama Andika (24) menjalani operasi hernia di Rumah Sakit Prima, Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Ibu pasien, Jemmi, menjelaskan bahwa keluarga telah mendaftarkan Andika ke rumah sakit pada Selasa (7/7/2026) dan pasien kemudian menjalani rawat inap sebelum dijadwalkan menjalani operasi.
Menurut keterangan keluarga, jadwal operasi yang semula direncanakan berlangsung pukul 11.00 WIB mengalami penundaan hingga sekitar pukul 13.00 WIB.
Pihak keluarga mengaku mempertanyakan keputusan pemulangan pasien yang dilakukan tidak lama setelah operasi. Mereka menilai kondisi pasien saat itu masih lemah dan membutuhkan masa observasi lebih lanjut.
“Kami mempertanyakan mengapa pasien dipulangkan tanpa menunggu kehadiran orang tua. Sebelum operasi kami diminta hadir untuk memberikan persetujuan tindakan, tetapi setelah operasi selesai justru tidak ada pemberitahuan kepada kami sebelum pasien dipulangkan,” ujar salah seorang anggota keluarga kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Keluarga berharap kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pihak rumah sakit, terutama terkait komunikasi kepada keluarga pasien dan prosedur pemulangan setelah tindakan operasi.
Menanggapi hal tersebut, Supervisor Rumah Sakit Prima, Putri boru Purba, mengatakan keputusan pemulangan pasien sepenuhnya merupakan kewenangan dokter yang menangani setelah melakukan penilaian terhadap kondisi kesehatan pasien.
“Itu merupakan keputusan dokter setelah melihat kondisi pasien sudah baik,” ujarnya.
Saat ditanya apakah pemulangan tersebut berkaitan dengan kebijakan BPJS Kesehatan, Putri menegaskan keputusan tersebut bukan berasal dari BPJS, melainkan berdasarkan pertimbangan medis dokter yang merawat.
Sementara itu, Humas Rumah Sakit Prima, Sila, juga menyampaikan bahwa dokter telah melakukan penilaian terhadap kondisi pasien sebelum memutuskan pasien diperbolehkan pulang.
Terkait keberatan keluarga mengenai tidak adanya pemberitahuan saat proses pemulangan, Sila menyebut kemungkinan informasi telah disampaikan kepada pihak pasien, meski tidak menunggu kehadiran orang tua secara langsung.
Ia juga membantah anggapan bahwa pemulangan pasien pascaoperasi dalam waktu singkat merupakan praktik yang sering terjadi di rumah sakit tersebut.
Selain itu, pihak rumah sakit turut membantah adanya dugaan kesulitan memperoleh kamar rawat inap akibat alasan kamar penuh yang kerap dikeluhkan sejumlah pasien. Menurut Sila, kondisi tersebut dipengaruhi tingginya jumlah pasien serta sistem pembagian ruang perawatan berdasarkan kebutuhan dan jenis pelayanan medis masing-masing pasien.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari BPJS Kesehatan terkait prosedur pemulangan pasien dalam kasus tersebut.












