RENGAT – Ketegangan mewarnai sengketa agraria di Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Jumat (17/7/2026). Aparat kepolisian turun tangan untuk mengamankan situasi setelah terjadi ketegangan antara masyarakat dengan pihak yang berada di lokasi aktivitas alat berat milik PT Sinar Belilas Perkasa (PT SBP) di area yang masih diperselisihkan.
Menurut keterangan pihak masyarakat, ketegangan bermula saat sejumlah alat berat milik perusahaan melakukan aktivitas di lahan yang diklaim telah lama dikelola oleh warga. Kondisi tersebut mendorong sekelompok petani mendatangi lokasi dengan tujuan meminta penghentian aktivitas di area yang masih berstatus sengketa.
Personel Polres Indragiri Hulu bersama Polsek Rengat Barat yang berada di lokasi kemudian melakukan pengamanan sehingga situasi dapat dikendalikan dan bentrokan fisik berhasil dihindari.
Tokoh masyarakat Desa Sungai Raya, Indra Putra, mengatakan sebelum masyarakat mendatangi lokasi, pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kapolres Indragiri Hulu melalui Kasat Intelkam agar dilakukan pengamanan guna mengantisipasi potensi konflik.
Ia menjelaskan sengketa tersebut berkaitan dengan lahan yang menurut masyarakat masih menjadi objek perselisihan antara warga Desa Sungai Raya dengan PT Sinar Belilas Perkasa yang menguasai aset PT Alamsari Lestari setelah perusahaan tersebut dinyatakan pailit.
Menurut Indra, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1/HGU/BPN/2007 tertanggal 17 Desember 2007 atas nama PT Alamsari Lestari, wilayah HGU mencakup Desa Payarumbai, Kecamatan Seberida, Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, serta Desa Rawa Sekip, Kecamatan Rengat.
Ia menyatakan Desa Sungai Raya tidak termasuk dalam cakupan HGU tersebut sehingga masyarakat mempertanyakan dasar hukum aktivitas perusahaan di wilayah yang mereka klaim sebagai lahan garapan.
Indra juga menyampaikan kekhawatiran bahwa aktivitas perusahaan di lokasi sengketa berpotensi memicu konflik baru apabila dilakukan sebelum terdapat kepastian hukum.
Menurutnya, persoalan agraria tersebut saat ini masih menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Konflik Agraria DPR RI serta Satuan Tugas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Masyarakat berharap seluruh pihak menghormati proses penyelesaian yang sedang berlangsung dan menunda aktivitas di lahan yang masih disengketakan hingga terdapat keputusan yang berkekuatan hukum.
Sejumlah warga juga menyampaikan keberatan atas masih berlangsungnya aktivitas alat berat di lokasi. Dalam keterangannya, mereka mengaku melihat adanya sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut. Pernyataan ini merupakan klaim dari pihak masyarakat dan belum memperoleh tanggapan resmi dari PT SBP.
Di lokasi yang sama, aparat kepolisian sempat berupaya memediasi kedua belah pihak. Namun, menurut keterangan masyarakat, mediasi belum menghasilkan kesepakatan karena perwakilan perusahaan disebut tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Selain itu, sejumlah wartawan yang melakukan peliputan di lokasi mengaku mengalami intimidasi verbal dari beberapa orang ketika berupaya meminta konfirmasi kepada pihak perusahaan. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari PT Sinar Belilas Perkasa terkait tudingan yang disampaikan masyarakat maupun insiden yang terjadi di lapangan.
Saat ini, sengketa lahan antara masyarakat Desa Sungai Raya dan PT Sinar Belilas Perkasa disebut masih dalam pembahasan di Panitia Khusus DPR RI. Warga berharap pemerintah pusat segera memberikan kepastian hukum agar penyelesaian konflik dapat dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dan tidak memicu benturan di kemudian hari.












