TEMBILAHAN – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bergerak taktis menerjunkan personel ke lapangan guna mengevakuasi serta menangani rumah warga yang terdampak fenomena cuaca ekstrem di Jalan Gerilya Lorong Rilek 2, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu.
Langkah darurat ini diinstruksikan langsung oleh Kalaksa BPBD Kabupaten Inhil kepada Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik beserta Tim Reaksi Cepat (TRC) tak lama setelah petaka terjadi.
Bencana berupa embusan angin kencang yang datang bersamaan dengan guyuran hujan lebat serta gelombang pasang air laut tersebut menghantam pemukiman pada Rabu (8/7/2026) dini hari sekitar pukul 01.05 WIB.
Dampak dari hantaman cuaca buruk berkepanjangan tersebut mengakibatkan satu unit hunian semipermanen milik warga bernama Aspawi mengalami kerusakan struktural tingkat berat hingga posisinya miring ke satu sisi.
Akibat kondisi bangunan yang dinilai sudah tidak lagi stabil dan membahayakan keselamatan, satu kepala keluarga yang terdiri dari tiga jiwa terpaksa dievakuasi untuk mengungsi sementara waktu ke kediaman sanak kerabat terdekat.
Setibanya di lokasi pada Kamis (9/7/2026), tim TRC BPBD Inhil segera melakukan kaji cepat, identifikasi dampak lingkungan, asesmen kerugian, serta penggalangan koordinasi terpadu dengan aparatur pemerintahan di tingkat kelurahan dan kecamatan setempat.
Berdasarkan hasil data inventarisasi final di lapangan, tidak ditemukan adanya korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa ini, namun estimasi kerugian materiil akibat kerusakan fisik bangunan ditaksir mencapai angka Rp8 juta.
Sebagai langkah lanjutan, BPBD Inhil bersama pihak kecamatan dan warga sekitar saling bahu-membahu melaksanakan gotong royong guna membersihkan sisa puing bangunan serta menyalurkan paket bantuan pemenuhan kebutuhan dasar bagi korban.
Mengingat ancaman rob dan angin kencang yang masih mengintai, pihak BPBD merekomendasikan adanya kajian teknis berkala terhadap tata ruang pesisir di kawasan tersebut, termasuk opsi relokasi hunian apabila area bantaran dinilai tidak lagi aman secara ekologis untuk ditinggali.












