RENGAT – Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Sabtu Pradansyah Sinurat, menyatakan PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) diduga tidak memiliki legalitas yang sah beroperasi di wilayah Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir, Kecamatan Rengat, Kab. Inhu, Provinsi Riau.
Pernyataan itu disampaikan Sabtu Pradansyah Sinurat saat berbincang dengan sejumlah wartawan, Kamis (9/7/2026) siang. Dalam kesempatan itu, politisi Partai NasDem tersebut juga mengaku kecewa karena menjadi sasaran fitnah, ujaran kebencian, dan pembunuhan karakter melalui pemberitaan yang menurutnya dilakukan oleh seorang oknum wartawan bernama Jason Sandroman Nababan yang diduga menjadi suruhan dari PT SBP.
Ada dua akun tiktok fakv anonim dengan nama @Budak Sei Raye, diduga suruhan Supri Handayani yang diketahui akun tiktok tersebut dikendalikan oleh orang bernama Dedi Desevendra yang berdomisili di Rawajadi Rengat. Kemudian akun tiktok @Wartawan Ngoceh yang diketahui milik Aryadi Ambara Hasibuan, warga Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat yang kerap memposting dugaan ujaran kebencian serta framing miring.
Menurut Sinurat, persoalan tersebut bermula ketika dirinya memberikan pendampingan dan advokasi kepada para petani tersebut yang mengaku lahannya diserobot oleh PT SBP, sekaligus mengadukan persoalan itu ke DPRD Inhu.
“Petani di Sekip Hilir dan Sungai Raya menyampaikan persoalan lahan perkebunan mereka yang diserobot PT SBP. Ketika saya memberikan advokasi kepada petani, justru berbagai fitnah dan ujaran kebencian dialamatkan kepada saya, bahkan saya dilaporkan ke Polisi,” ujarnya.
Mantan anggota Polri ini menegaskan, apabila PT SBP mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut di Sungai Raya dan Sekip Hilir melalui pembelian aset PT Alam Sari Lestari (PT ASL) dalam proses lelang, maka hal itu tidak serta-merta menjadi dasar penguasaan lahan di Desa Sungai Raya maupun Kelurahan Sekip Hilir.
Menurutnya, berdasarkan dokumen HGU PT Alam Sari Lestari Nomor 01 Tahun 2007 bahwa wilayah administratif yang tercantum hanya meliputi Desa Talang Jerinjing, Rawa Sekip, dan Paya Rumbai. Tidak ada tertulis atau mencantumkan nama Desa Sungai Raya maupun Kelurahan Sekip Hilir.
Dijelaskan Sinurat, konflik agraria antara petani dengan perusahaan telah berlangsung sejak 2007. Saat itu, para petani sempat diajak bermitra oleh PT Alam Sari Lestari, namun skema kemitraan tersebut dinilai merugikan sehingga banyak petani menolaknya.
Terkait pemberitaan yang dinilainya mencemarkan nama baik, Sabtu Pradanyah Sinurat mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan langkah hukum, baik kepada perusahaan media maupun oknum wartawan yang menulis berita tersebut.
“Semua pernyataan Abdul Rahman Manurung yang mengaku sebagai humas PT SBP, itu tidak benar. Saya juga mempertanyakan kapasitas yang bersangkutan dijadikan narasumber terkait legalitas perusahaan. Yang paling penting PT SBP harus melengkapi atau memiliki legalitas terlebih dahulu sebelum melakukan operasional,” tegas politisi partai NasDem Inhu ini.
Dengan nada menyindir, Sinurat juga mempertanyakan dasar klaim PT SBP terhadap lahan petani di Sungai Raya dan Sekip Hilir. Kalaupun pihak PT SBP merasa dirugikan atas lahan masyarakat di Sungai Raya dan Sekip Hilir, silahkan PT SBP melakukan gugatan perdata, bukan melakukan framing murahan.
“Kalau memang HGU PT Alam Sari Lestari itu mencakup wilayah lain, kenapa tidak sekalian diklaim sampai Pematang Reba agar dapat makam pahlawan dan satu SPBU juga? Mengapa justru masuk ke Sungai Raya dan Sekip Hilir yang menurut masyarakat merupakan lahan mereka?” ujarnya.
Di akhir keterangannya, Sabtu Pradansyah Sinurat menegaskan bahwa sengketa lahan yang terjadi telah memasuki proses hukum dan sedang ditangani oleh Pansus DPR RI, serta meminta agar semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan.
“Biarkan penegak hukum dan Pansus DPR RI bekerja. Jangan lagi ada framing maupun fitnah yang justru memperkeruh persoalan,” pungkasnya. (Tim).












