PEKANBARU – Wakil Ketua Komisi V DPRD Riau Abdul Kasim mengingatkan para sekolah negeri menengah atas untuk tidak melakukan penahanan terhadap ijazah siswa yang telah dinyatakan lulus.

Penegasan itu dilontarkannya menindaklanjuti temuan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau terkait 11.856 ijazah SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau yang belum diambil oleh para alumni.
“Apabila memang ada sekolah negeri yang melakukan penahanan ijazah, saya minta pihak terkait segera melaporkannya,” tegas Abdul Kasim, Rabu (20/5/2026).
Diutarakannya, sejauh ini belum ada laporan penyanderaan ijazah oleh sekolah negeri diterimanya. Dia pun meminta para orang tua atau siswa untuk tidak segan-segan melaporkan kepasa Komisi V DPRD Riau jika mengalami persoalan tersebut.
“Sekarang tidak ada lagi kasus penahanan ijazah, kalau ada tunjukkan dimana sekolahnya,” cakapnya.
Menurutnya, tidak ada alasan lagi sekolah negeri melakukan penahanan ijazah. Semuanya sudah dibiayai oleh pemerintah. Sementara kalau yang melakukan penahanan ijazah itu adalah sekolah swasta, kata Abdul Kasim, ini beda cerita .
Menurutnya, sekolah swasta menahan ijazah pasti ada sebab dan hal wajar.
Disisi lain Abdul Kasim tidak memungkiri terjadinya praktek penyanderaan ijazah di sekolah. Dia mencontohkan sekolah swasta.
Menurutnya, terjadinya penyanderaan ijazah oleh pihak swasta hal wajar. Sebab pihak swasta memiliki kebutuhanuntuk berbagai operasional di sekolah.
“Seperti uang sekolah yang belum dibayar oleh wali murid, tentu hal ini harus dibayarkan. Sekolah swasta ini butuh dana untuk membayar gaji guru dan lainnya. Dan dari uang yang dibayarkan itulah mereka membayarkan gaji guru dan perangkat sekolah lainnya,” pungaksnya. (adv)












