Potret RiauIndragiri Hulu

Raja Cindai Beserta Kelompoknya Blokir Akses Jalan Produksi PT SBP, Ini Alasannya

48
×

Raja Cindai Beserta Kelompoknya Blokir Akses Jalan Produksi PT SBP, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

RENGAT – Sekelompak warga yang menamakan dirinya Masyarakat Adat Melayu Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, menggelar aksi penutupan atau pemblokiran akses salah satu jalan produksi yang berada di tengah areal kebun sawit PT Sinar Belilas Perkasa (SBP).

Aksi sebagai bentuk perlawanan ini dipimpin langsung Aryadi Ambara, yang mengklaim dirinya bergelar Raja Cindai, Selasa 21 April 2021 siang.

“Ya, kami Masyarakat Adat Melayu Desa Talang Jerinjing melakukan penutupan salah satu jalan produksi di tengah areal kebun sawit PT SBP,” ujarnya.

Dalam keterangan tertulisnya yang disampaikan via WhatsApp, Aryadi Ambara, yang juga mengaku sebagai humas PT SBP, menyampaikan alasan dirinya beserta kelompoknya melakukan aksi tersebut.

Diantaranya terkait adanya sejumlah hutang piutang hasil pemenangan lelang Hak Guna Usaha (HGU) eks PT Alam Sari Lestari (ASL) eks PT Mentari Group kepada PT SBP, yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru pada 28 Agustus 2024 lalu yang hingga kini belum terselesaikan.

Pada 2023, management PT Mentari Group memberikan lahan kosong kepada kelompok masyarakat Desa Talang Jerinjing seluas 70 hektar, sebagai jaminan hutang untuk dikelola oleh masyarakat. Namun hingga saat ini PT SBP mencoba untuk menguasai lahan kosong pemberian PT Mentari Group itu.

“Ini terkait hutang piutang atas hasil pemenangan lelang HGU eks PT ASL eks PT Mentari Group, yang dimenangkan PT SBP, hingga saat ini belum dibayarkan, dan lahan kosong kami seluas 70 hektar pemberian PT Mentari Group mau dikuasai PT SBP,” sebut Raja Cindai alias wartawan ngoceh ini.

Selain itu, sambung Ariyadi Ambara mengatakan, persoalan ini bukan hanya masalah lahan 70 hektar, akan tetapi sejumlah persoalan hak normatif tenaga kerja yang dipekerjakan oleh PT SBP diduga tidak sesuai aturan. Akai ini kami lakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi agar ada titik penyelesaian.

Di akhir penjelasanya, Aryadi Ambara yang bergelar Raja Cindai menilai bahwa HGU eks PT Alam Sari Lestari itu sudah sangat bermasalah dari dulu dengan masyarakat setempat.

“HGU eks PT ASL ini dari dulu sudah sangat bermasalah dengan masyarakat setempat, untuk itu sudah selayaknya pemerintah pusat mencabut HGU nomor 1 tahun 2007 tersebut,” ungkapnya.

Terpisah, Asisten Kepala (Askep) PT SBP, Sutedjo, dikonfirmasi terkait aksi pemblokiran akses jalan PT SBP yang dilakukan oleh Aryadi Ambara beserta kelompoknya itu, mengatakan, maaf pak, saya kurang tau masalah itu, itu urusan bagian keamanan,” ujarnya singkat via WhatsApp, Selasa 21 April 2026 malam. (**)