ROHUL – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berhasil meraih capaian gemilang dalam Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 oleh Ombudsman RI. Dari enam kabupaten/kota dan provinsi yang dinilai, Rohul menempati posisi tertinggi. Meski demikian, Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, menegaskan bahwa dirinya belum merasa puas, terutama pada sektor pelayanan kesehatan.
Hal ini disampaikan Bupati Anton Usai memimpin Rapat bersama Ombudsman RI dan OPD terkait di Rumah Dinas Bupati Rohul, Kamis (16/4/2026).
Bupati Anton menyatakan bahwa peningkatan kualitas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) akan menjadi prioritas utama pemerintah daerah ke depan. Ia menilai pembenahan sistem sangat diperlukan agar masyarakat mendapatkan layanan yang cepat, profesional, dan maksimal.
“Nanti kita akan dalami lagi bagaimana ke depan dokter yang praktik di RSUD tidak lagi praktik di luar, sehingga mereka bisa fokus bekerja melayani masyarakat di RSUD kita,” tegas Anton.
Anton menyadari bahwa faktor pendapatan menjadi alasan utama para dokter membuka praktik di luar rumah sakit daerah. Oleh karena itu, Pemkab Rohul berkomitmen mencari solusi peningkatan kesejahteraan tenaga medis.
“Ini kan soal pendapatan. Kalau pendapatan para dokter bisa sama besar dengan di luar RSUD, kita percaya mereka bisa fokus praktik di RSUD saja,” ujarnya.
Sebagai bagian dari strategi besar peningkatan mutu, Pemkab Rohul tengah membangun gedung baru RSUD setinggi enam lantai. Fasilitas modern ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing RSUD terhadap rumah sakit swasta.
“Target kita ke depan, dengan dibangunnya gedung enam lantai RSUD, rumah sakit daerah kita bisa bersaing dengan rumah sakit swasta dan pelayanan kepada masyarakat menjadi semakin baik,” pungkasnya.
Pihak Ombudsman RI menjelaskan bahwa penilaian yang sebelumnya bernama Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik kini telah berganti menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Rohul tercatat memiliki nilai tertinggi dengan indikator utama berupa persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan.
Ombudsman menitikberatkan penilaian pada tiga sektor pelayanan dasar, yaitu Pendidikan, Rumah Sakit, dan Dinas Sosial.
“Kenapa kami lakukan ini? Karena ini pelayanan dasar. Di tengah efisiensi dan keterbatasan anggaran, kami menilai tiga hal ini untuk meningkatkan output dan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar pihak Ombudsman kepada awak media.
Saat ini, nilai Rohul berada di angka 84 (posisi Baik). Ombudsman berharap komitmen Pemkab dapat mendorong nilai tersebut naik menjadi di atas 88 (Sangat Baik).
Ombudsman juga menyoroti perubahan signifikan di lingkungan Pemkab Rohul. Sebelumnya, standar pelayanan di Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, hingga Disdukcapil dinilai belum terbuka. Namun saat ini, loket, persyaratan, hingga jangka waktu layanan sudah bisa diakses masyarakat secara transparan, baik secara tatap muka maupun daring.
“Hari ini masyarakat bisa mengakses produk layanannya melalui online. Misalnya di Dinas Pendidikan untuk mutasi siswa dan kesalahan penulisan ijazah. Ini adalah bentuk prinsip akuntabilitas dan transparansi,” tambah pihak Ombudsman.
Ke depan, Bupati Anton berkomitmen mengembangkan Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk menyatukan semua layanan dalam satu titik, berkaca pada keberhasilan MPP di Dumai dan Pekanbaru yang melayani 600-700 orang per hari.
Selain itu, Pemkab Rohul didorong untuk segera bertransformasi penuh ke layanan digital seperti model M-Paspor, PLN Mobile, dan BPJS. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya dan waktu untuk datang ke kantor fisik.
“Dalam diskusi dua kali dengan saya, Pak Bupati sangat berkeinginan dan bahkan meminta kami masuk khusus di beberapa OPD agar pelayanan yang belum memuaskan bisa jauh lebih baik lagi. Kami sangat mengapresiasi komitmen beliau dalam memperbaiki penyelenggaraan pelayanan publik,” tutup pihak Ombudsman.












