Potret RiauPekanbaru

Tidak Tercantum Dalam HGU, Adian Napitupulu : Jangan Ganggu Masyarakat Mengolah Lahannya

55
×

Tidak Tercantum Dalam HGU, Adian Napitupulu : Jangan Ganggu Masyarakat Mengolah Lahannya

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu (kemeja putih) dalam rapat Kunker menindaklanjuti aspirasi masyarakat konflik agraria di gedung Serindit Gubri. F-Manroe/Potret24.com

PEKANBARU – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait konflik agraria dan tata kelola lahan di Provinsi Riau pada masa persidangan IV 2025-2026 bertempat di gedung Serindit Gubernur Riau (Gubri), Kamis 16 April 2026 sekira pukul 09.30 WIB.

Kunker BAM DPR RI di bumi lancang kuning ini dihadiri dua anggota DPR RI, salah satunya Adian Napitupulu yang juga sebagai Wakil Ketua BAM DPR RI.

Turut hadir, yakni Plt Gubri SF Haryanto, Ketua DPRD Provinsi Riau, perwakilan Polda Riau, perwakilan Pangdam XIX Tuanku Tambusai, perwakilan Satgas PKH, perwakilan PT Agrinas Palma Nusantara, Kanwil ATR/BPN Riau, Wakil Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Kakan ATR/BPN Inhu, Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) dan para KSO PT APN, pihak PT SBP serta sejumlah organisasi lainya.

Usai rapat tersebut dibuka Plt Gubri SF Haryanto, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional (DPN) KNARA, Wahida Baharuddin Upa, memaparkan konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) antara petani masyarakat Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir dengan pihak PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) eks PT Alam Sari Lestari (pailit).

“Dalam Hak Guna Usaha (HGU) nomor 1 tahun 2007 yang saat ini dimiliki PT SBP hasil lelang KPKNL Riau 2024, tidak ada tercantum nama Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir, artinya di luar HGU.bini salinan HGU nya bang Adian,” ungkapnya sambil menyerahkan dokumen tersebut kepada Adian Napitupulu.

Atas penjelasan tersebut sehingga terkuak kebobrokan administasi dokumen berupa HGU yang dimiliki pihak PT SBP eks PT ASL.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu menyoroti kerancuan HGU yang dimiliki PT SBP eks PT ASL tersebut.

Adian Napitupulu menegaskan, hak-hak petani masyarakat Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir yang sudah lama mengolah lahan tersebut jangan diganggu perusahaan. Apalagi masyarakat sudah memiliki Surat Hak Milik (SHM), maka lahan tersebut harus dikembalikan ke masyarakat meskipun perusahaan mengklaim berada dalam HGU nya.

“Nama Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir tidak ada tercantum dalam HGU. Kalau perusahaan PT SBP tidak suka, merasa tidak adil, kan itu, ya digugat saja, tapi pendekatan-pendekatan lain di luar pendekatan hukum, itu bagian dari sebagai negara beradap,” ujarnya kepada wartawan.

Menurutnya, petani masyarakat Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir harus tetap dapat bekerja di lahan nya masing-masing. Hal yang sama juga berlaku bagi perusahaan yang memiliki area kerja sendiri.

“Untuk saat ini, jangan diganggu yang sudah ada. Petani tetap bekerja di lahannya, perusahaan juga tetap bekerja di lahannya,” ungkap politisi Senayan ini.

Sebelumnya, Wahida Baharuddin Upa, menyatakan bahwa Desa Sungai Raya dan Sekip Hilir tidak masuk dalam konsesi HGU perusahaan. Hal tersebut merujuk pada surat yang dikeluarkan pihak ATR/BPN Inhu, menyebut kedua desa tersebut berada di luar peta HGU.

KNARA meminta BAM DPR RI untuk menyurati Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk mempercepat pengembalian sertifikat milik petani plasma. Sertifikat tersebut berkaitan dengan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disebut melibatkan sekitar seribu sertifikat, sementara para petani mengaku tidak pernah menerima keuntungan dari program tersebut.

Terungkapnya nama Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir tidak tercantum dalam HGU yang dimiliki PT SBP eks PT ASL (pailit) itu, menjadi perhatian serius bagi Adian Napitupulu selaku Wakil Ketua BAM DPR RI, yang selanjutnya menjadi pembahasan di tingkat Pansus DPR RI. (**)