RENGAT — Polemik penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit sisa Penertiban Kawasan Hutan (PKH) eks PT Selantai Agro Lestari (PT SAL) di Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali mencuat.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Inhu mendesak Satgas PKH, Kejaksaan Agung RI, dan Kejati Riau untuk segera menagih sanksi administratif senilai puluhan juta rupiah per hektare sekaligus menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pihak-pihak terkait di lingkungan PT SAL.
Ketua AMAN Kabupaten Inhu, Gilung, mempertanyakan kepatuhan PT SAL atas dugaan tunggakan denda administratif atas alih fungsi kawasan hutan seluas kurang lebih 469 hektare di wilayah adat Talang Durian Cacar dan Desa Talang Perigi yang telah berlangsung sekitar dua dekade.
Menurutnya, areal kebun kelapa sawit sisa penertiban tersebut pada dasarnya merupakan aset negara yang berada di atas wilayah adat Talang Mamak, sehingga sangat wajar jika pengelolaannya diprioritaskan bagi masyarakat adat dan pengganti alokasi kebun plasma warga.
Di samping persoalan kewajiban finansial dan legalitas hukum kawasan, situasi di lapangan dilaporkan kian memanas menyusul tudingan munculnya praktik intimidasi serta upaya perebutan Tandan Buah Segar (TBS) oleh pihak-pihak yang diduga pesanan.
Gilung menyebut warga adat yang merawat kebun sisa PKH tersebut sempat mengalami pemaksaan pengambilalihan hasil panen oleh oknum tak bertanggung jawab.
Masyarakat Adat Talang Mamak menyatakan tetap menghormati kewenangan negara dan menanti kepastian status hukum serta tata kelola sisa kawasan hutan PKH eks PT SAL tersebut secara adil.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT SAL belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi terkait tudingan tunggakan sanksi administratif, status penguasaan lahan, maupun dugaan intimidasi terhadap warga setempat.












