MINAS — Proses rekrutmen lima orang pekerja melalui Kantor Kelurahan di wilayah Minas, Kabupaten Siak, menuai sorotan tajam dari warga setempat.
Pelaksanaan rekrutmen tersebut dinilai melangkahi kesepakatan bersama karena tetap berjalan di tengah belum keluarnya keputusan resmi dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Siak.
Perwakilan warga Minas Jaya, Sitindaon, mengungkapkan bahwa langkah perekrutan ini bertentangan dengan hasil Notulen Musyawarah yang difasilitasi oleh Polsek Minas pada 10 Agustus 2026.
Dalam notulen yang ditandatangani oleh perwakilan perusahaan, perwakilan buruh, serta Kapolsek Minas tersebut, pihak PT Vadhana dan PT Rifansi Dwi Putra telah sepakat untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional sembari menunggu keputusan tertulis dari pihak Disnaker Siak.
Selain persoalan penghentian operasional sementara, kesepakatan tertulis sebelumnya juga mengatur regulasi perekrutan pekerja usia 56 tahun ke atas serta pembebasan biaya pemeriksaan kesehatan (Medical Check-Up/MCU) bagi para calon karyawan.
Warga menyayangkan perwakilan buruh dan eks karyawan PT BKP hingga saat ini belum dilibatkan dalam proses rekrutmen yang diselenggarakan pihak kelurahan tersebut, sehingga memicu potensi prasangka dan ketidakkondusifan di tengah masyarakat.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Camat Minas dan Lurah setempat melalui pesan singkat via WhatsApp untuk memintai klarifikasi terkait prosedur rekrutmen ini, namun belum mendapatkan jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Warga Minas berharap Disnaker Kabupaten Siak segera turun tangan memberikan kepastian hukum dan tindak lanjut agar seluruh proses ketenagakerjaan berjalan sesuai regulasi serta tetap menjaga stabilitas keamanan daerah.












