Potret RiauSiak

Soal Rekrutmen di Minas, Swandi Hutasoit Desak Disnaker Siak Segera Turun Tangan

19
×

Soal Rekrutmen di Minas, Swandi Hutasoit Desak Disnaker Siak Segera Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Ketua DPC Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) KSBSI Kabupaten Siak, Swandi Hutasoit S.H.F-Istimewa

MINAS — Ketua DPC Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) KSBSI Kabupaten Siak, Swandi Hutasoit S.H., mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Siak untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan di wilayah Kecamatan Minas.

Desakan tersebut menyikapi beredarnya surat edaran rekrutmen lima orang tenaga kerja yang dikeluarkan oleh Kantor Kelurahan Minas Jaya di tengah belum adanya keputusan resmi Disnaker serta adanya kesepakatan penghentian operasional sementara.

Swandi menegaskan bahwa proses penerimaan dan perekrutan karyawan pada dasarnya merupakan hak prerogatif internal pihak perusahaan yang wajib dilaksanakan secara independen sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Ia mempertanyakan urgensi diterbitkannya surat edaran oleh pihak kelurahan, di mana fungsi fasilitasi dan akomodasi dinamika ketenagakerjaan seharus berada di bawah wewenang Disnaker Kabupaten Siak.

Selain menyoroti intervensi mekanisme rekrutmen, pihak serikat buruh turut mengkritisi lambatnya respons Disnaker Siak dalam memberikan keputusan resmi terkait batas usia layak kerja bagi para buruh.

Swandi mendesak agar Disnaker segera memfasilitasi forum duduk bersama antara pihak PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), manajemen perusahaan kontraktor, serta perwakilan serikat pekerja di Minas untuk merumuskan solusi atas akar permasalahan yang ada.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil musyawarah di Polsek Minas pada 10 Agustus 2026, PT Vadhana dan PT Rifansi Dwi Putra telah sepakat menghentikan sementara aktivitas operasional sembari menunggu keputusan tertulis dari Disnaker Siak.

Pihak serikat pekerja dan masyarakat kini menunggu klarifikasi resmi dari Camat serta Lurah Minas Jaya demi menjaga kondusivitas wilayah dan kepastian hukum bagi para pekerja lokal.