Galeri FotoPekanbaruPotret Riau

Genjot PAD, Pemprov Riau Desak Investor Gunakan BRK Syariah dan NPWP Domisili

14
×

Genjot PAD, Pemprov Riau Desak Investor Gunakan BRK Syariah dan NPWP Domisili

Sebarkan artikel ini
Genjot PAD, Pemprov Riau Desak Investor Gunakan BRK Syariah dan NPWP Domisili

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau kian agresif dalam menyusun strategi untuk memastikan setiap tetes aktivitas investasi di daerah memberikan dampak ekonomi makro yang nyata bagi masyarakat lokal.

Langkah nyata ini ditempuh dengan mendesak seluruh korporasi skala besar, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA), untuk melokalisasi administrasi perpajakan dan memindahkan ekosistem perbankan mereka ke lembaga keuangan daerah.

Kebijakan ini diambil guna memutus mata rantai kebocoran potensi pendapatan, di mana selama ini banyak perusahaan mengeksploitasi sumber daya alam Bumi Lancang Kuning namun melakukan perputaran transaksi keuangan di luar wilayah Riau.

Sinyal positif dari pelaku usaha mulai terlihat dalam agenda Sosialisasi Kepatuhan Investasi Terpadu bagi PMA/PMDN Melalui Pengawasan Berbasis Risiko yang digelar di Menara Dang Merdu BRK Syariah, Pekanbaru, pada Rabu, 13 Mei 2026.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Riau, Vera Angelika, mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada 10 korporasi besar yang menyatakan kesediaannya untuk bermigrasi menggunakan layanan Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah).

Melalui komitmen baru ini, segala bentuk transaksi operasional bisnis, arus kas korporat, hingga sistem penggajian (payroll) ribuan karyawan perusahaan tersebut akan dialihkan secara penuh melalui rekening bank plat merah milik daerah.

Pengalihan arus kas ke bank daerah diproyeksikan mampu mendongkrak raihan dividen yang akan kembali masuk ke kas daerah sebagai stimulus pembangunan infrastruktur.

Selain intervensi sektor perbankan, DPMPTSP Riau secara paralel juga menekankan kewajiban kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) cabang atau domisili Riau bagi perusahaan yang tengah melakukan perluasan ekspansi usaha.

Dengan mengantongi NPWP lokal, porsi bagi hasil dari Pajak Penghasilan (PPh) badan maupun perorangan secara otomatis akan mengalir langsung ke struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau, sekaligus mempermudah otoritas fiskal dalam memantau kepatuhan pajak korporasi.

Tidak berhenti di sektor keuangan dan perpajakan, jajaran pemprov bersama jajaran instansi terkait juga menyoroti aspek kepatuhan aset di lapangan, khususnya maraknya kendaraan operasional bertonase besar milik perusahaan perkebunan dan pertambangan yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah.

DPMPTSP mengimbau manajemen perusahaan untuk segera melakukan mutasi balik nama ke pelat BM agar kontribusi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tidak menguap ke provinsi lain.

Melalui penguatan fungsi pengawasan bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), pemerintah daerah akan terus mengawal kepatuhan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala guna menciptakan iklim investasi yang transparan, sehat, dan berkeadilan.***

Narasi & Foto : Istimewa