PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau kian memperketat pengawasan dan pengamanan terhadap seluruh lini aset daerah yang rawan disalahgunakan atau dikuasai oleh pihak ketiga secara ilegal.
Langkah tegas ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Pemprov Riau bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengenai optimalisasi kegiatan pemulihan Barang Milik Daerah (BMD).
Kemitraan strategis ini dirancang sebagai payung hukum yang kuat untuk mempercepat proses penelusuran (tracing), pengamanan fisik dan yuridis, hingga penarikan kembali aset-aset daerah yang selama ini luput dari pencatatan administrasi yang tertib.
Prosesi penandatanganan kesepakatan bersama tersebut digelar di Ruang Rapat Kenanga, Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, pada Rabu, 20 Mei 2026.
Agenda krusial ini dihadiri langsung oleh jajaran pejabat teras Pemerintah Provinsi Riau serta korps adhyaksa Kejaksaan Tinggi Riau, yang berkomitmen penuh menyatukan persepsi guna mewujudkan tata kelola keuangan dan kepemilikan aset yang profesional, akuntabel, serta berkepastian hukum.
Penguatan sinergi ini juga ditujukan untuk mendongkrak penilaian opini laporan keuangan daerah dari instansi pemeriksa eksternal.
Dalam pengarahannya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, melayangkan apresiasi tinggi atas inisiatif progresif Kepala Kejati Riau yang telah membentuk struktur baru berupa Asisten Bidang Pemulihan Aset.
Jabatan anyar di tubuh kejaksaan tersebut dinilai memiliki fungsi taktis dalam mendampingi pemerintah daerah sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk memediasi maupun mengeksekusi sengketa lahan dan bangunan.
SF Hariyanto mengakui bahwa sebagian besar polemik BMD yang dihadapi Pemprov Riau saat ini merupakan residu persoalan lama di masa lalu yang pemulihannya berjalan sangat lambat dan berlarut-larut.
Otoritas eksekutif Riau membeberkan bahwa intervensi hukum dari Kejati Riau ini menjadi instrumen mutlak untuk menuntaskan berbagai rekomendasi dan hasil supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, langkah ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas laporan hasil audit investigasi mendalam terhadap manajemen pengelolaan barang milik daerah yang sempat memicu polemik pada tahun 2013 silam.
Melalui kerja sama maraton yang digulirkan pada medio Mei 2026 ini, Pemprov Riau optimistis dapat menyelamatkan miliaran rupiah kekayaan negara dari risiko kerugian dan pengalihan hak secara sepihak.(Adv)












