PEKANBARU – Eskalasi sengketa pertanahan menahun di Provinsi Riau kembali memantik perhatian serius dari parlemen pusat setelah gelombang pengaduan dari kelompok masyarakat dua kabupaten bermuara ke Senayan.
Merespons situasi tersebut, Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mengambil langkah taktis dengan mendorong pembukaan ruang dialog yang inklusif, keterbukaan akses data spasial, serta penguatan sinergitas multipihak.
Langkah intervensi politik ini ditempuh guna merumuskan formulasi penyelesaian konflik agraria yang menjunjung tinggi asas keadilan sosial serta mampu menjamin keberlanjutan roda ekonomi masyarakat di tingkat tapak.
Wakil Ketua BAM DPR RI, Adian Napitupulu, menegaskan bahwa jajarannya telah mengompilasi lembar dokumen pengaduan dari delegasi warga Provinsi Riau, khususnya yang berasal dari wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dan Kabupaten Kampar.
Saat menggelar pertemuan di Gedung Daerah Balai Serindit Pekanbaru pada Kamis, 16 April 2026, politisi senior ini memaparkan bahwa potret kemelut pertanahan di dua daerah tersebut memiliki klaster permasalahan yang sangat kompleks, sistemik, serta telah berlarut-larut dalam rentang waktu yang cukup lama tanpa adanya kepastian hukum yang konkret bagi warga.
Berdasarkan hasil identifikasi di lapangan, benturan regulasi di Kabupaten Indragiri Hulu didominasi oleh sengketa pemanfaatan lahan korporasi terkait legalitas Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit yang bersinggungan langsung dengan pemukiman serta perladangan warga setempat.
Persoalan kronis ini kian diperparah oleh ketidakjelasan patok batas wilayah administrasi, minimnya transparansi dokumen konsesi perusahaan, hingga mandeknya realisasi program kemitraan kebun plasma.
Pola kemitraan yang ada dinilai belum memberikan kontribusi ekonomi yang optimal dan cenderung menempatkan posisi tawar masyarakat adat maupun petani lokal dalam kondisi lemah.
Di sisi lain, potret konflik agraria di Kabupaten Kampar menyajikan karakteristik sengketa yang berbeda, yakni berupa tumpang tindih regulasi yang masif antara penetapan kawasan hutan negara dengan hamparan wilayah yang faktualnya telah dikelola secara turun-temurun oleh warga.
Selain itu, dinamika sosial di Kampar juga dipicu oleh ekspansi pemanfaatan izin konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) oleh sejumlah perusahaan raksasa, yang memicu gejolak serta melahirkan gugatan publik terkait kesesuaian peruntukan ruang.
BAM DPR RI berkomitmen membawa catatan krusial dari Balai Serindit ini ke tingkat kementerian terkait di Jakarta demi memutus rantai konflik agraria di Bumi Lancang Kuning.(Adv)












