PEKANBARU – Anggota Brimob Polda Riau Bripka Andri curhat di media sosial bahwa dirinya dimutasi demosi dan kerap menyetor uang ke komandannya.
Ia membuka semua tersebut lantaran tidak terima dimutasi demosi, padahal dirinya mengaku tidak ada kesalahan selama berdinas di Batalyon B Rokan Hilir.
Kabid Propam Polda Riau, Kombes Pol Johanes Setiawan mengatakan, bahwa terkait mutasi, ada 34 personil yang dilakukan mutasi rutin bukan bersifat demosi.
“Jadi ada 34 orang yang dilakukan mutasi biasa, salah satunya Bripka Andri. Dia berdinasi di Batalyon B, dari 34 yang dimutasi itu, 14 orang itu anggota Batalyon B, jadi bukan dia saja yang dimutasi. Kalau demosi kan berarti terhukum. Mutasinya itu di bulan Maret yang bersifat mutasi biasa,” jelas Setiawan, Senin (5/6/2023).
Terkait curhatan Bripka Andri yang tengah heboh di media sosial ini, kasusnya tersebut sudah diproses oleh Propam Polda Riau sejak bulan Maret 2023.
“Ada 8 orang yang sudah kita periksa untuk dimintai klarifikasi perihal setoran itu. Jadi kasusnya sedang ditindaklanjuti. Terkait setoran ini masih didalami, nanti pembuktiannya ada di sidang,” jelasnya.
Lanjutnya, Bripka Andri ternyata merupakan polisi nakal yang kerap disersi. Johanes menjelaskan ketika mutasi rutin itu, Bripka Andri dipindahkan ke Batalyon A Pekanbaru, namun hingga sekarang ia belum masuk dinas.
“Jadi sampai sekarang dia belum masuk sejak pertama kali dimutasi. Sehingga tinggal disidang dan sudah diputus, namun tetap tidak hadir,” ungkapnya.
Setelah disiplin pertama, ia kemudian menjalani proses disiplin kedua pada 23 Maret karena sudah terhitung 14 hari tidak masuk, dan kasus itu masih dalam proses sidang.
“Yang ketiga inilah ada kasus yang hari ini viral. Kita sudah dalami di Propam dan sudah diproses untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Putra)












