RENGAT – Kasus dugaan penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) di areal kebun kelapa sawit yang dikelola PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri, mitra KSO PT Agrinas Palma Nusantara, eks PT Selantai Agro Lestari (SAL) di Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, sudah memasuki tahap penyidikan.
Perkara yang diduga dilakukan kelompok yang dipimpin batin Gunduk, serta melibatkan sejumlah nama telah memiliki alat bukti yang cukup. Bahkan, penyidik dikabarkan telah mengantongi identitas calon tersangka serta mengamankan sopir angkutan TBS curian.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra dikonfirmasi melalui Kasi Humas Aiptu Misran, membenarkan perkembangan penanganan perkara dugaan penjarahan pada kebun yang dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara melalui mitra KSO nya PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri tersebut.
Menurut Aiptu Misran, laporan polisi dengan nomor STTL/56/III/2026/RIAU/Res Inhu terkait kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Penyidik sudah memeriksa enam orang saksi dari pelapor dan perkara sudah masuk tahap sidik. Saat ini penyidik masih melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya maupun pihak terlapor,” ujar Aiptu Misran kepada wartawan, Senin (13/4/2026) di Rengat.
Misran menegaskan, penyidik tengah bekerja maksimal mengungkap kasus dugaan penjarahan TBS di areal perkebunan negara yang dikelola PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri sebagai mitra KSO PT. APN di areal kebun sawit eks PT SAL, Kecamatan Rakit Kulim.
Sebelumnya, pada Selasa (31/3/2026) malam, aparat kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan satu unit mobil Cold Diesel nomor polisi BA 8641 VU di Mapolres Inhu. Kendaraan tersebut diduga kuat digunakan untuk mengangkut hasil panen TBS ilegal dari areal kebun sawit eks PT SAL di Kecamatan Rakit Kulim.
“Benar, laporan sudah diterima dan satu unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut TBS telah diamankan dari lokasi, sebagai bagian dari proses penyelidikan,” ujar Misran singkat, Rabu (1/4/2026).
Tokoh yang dikenal dengan sebutan batin Gunduk dari Desa Talang Durian Cacar dilaporkan atas dugaan penjarahan TBS sejak Februari 2026 dan aktivitas tersebut disebut terus berlangsung hingga April 2026. Ironisnya, setelah laporan resmi masuk ke kepolisian, aktivitas kelompok tersebut justru diduga semakin terbuka dan masif.
Kelompok tersebut disebut bergerak dengan pengawalan sejumlah orang bersenjata tajam. Dalam keterangan saksi pelapor, nama Ali Fahmi Azis dan Raja Abdul Azis, disebut-sebut diduga terlibat, turut memberikan dukungan. Sementara proses pengangkutan TBS hasil panen dugaan ilegal diduga dilakukan oleh seorang bernama Dahlan.
Manager Operasional PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri, Zulpen Zuhri SE, menyatakan pihak perusahaan tempatnya bekerja itu menyerahkan sepenuhnya proses hukum tersebut kepada aparat kepolisian.
“Kami mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Pekerja kami sempat diancam dan diusir dari lokasi kebun eks PT SAL yang dikelola Agrinas Palma Nusantara. Kerugian yang kami alami mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Zulpen.
Terlapor bahkan disebut-sebut diduga berlindung di balik isu adat dan klaim tanah ulayat. Gunduk diduga sengaja melibatkan sejumlah preman berkedok organisasi masyarakat untuk memperkuat aksi penguasaan kebun.
Panen paksa TBS yang diduga dilakukan batin Gunduk beserta kelompoknya itu berdampak serius, sehingga mengakibatkan kerusakan kebun. Banyak pohon sawit mengalami kerusakan fisik, pelepah sengklek, hingga buah yang belum matang ikut dipanen. Bahkan TBS hasil jarahan yang belum masak dijual murah kepada tengkulak dengan harga sekitar Rp1.000 per kilogram. (**)












