Kepri Sekitar

Masyarakat Nelayan Posek Tambang Timah Gelar Demo, PT SAR DKP: Perizinan Sudah Sesuai Aturan

2
×

Masyarakat Nelayan Posek Tambang Timah Gelar Demo, PT SAR DKP: Perizinan Sudah Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

Potret24.com, Tanjung Pinang – Terkait demo masyarakat tentang penolakan tambang timah di perairan Kabupaten Lingga di Kecamatan Kepulauan Posek, beberapa waktu lalu, sejumlah perwakilan masyarakat mendatangi dan melakukan rapat bersama di Kantor PTSP. Kedatangan rombongan ini untuk mempertanyakan izin tambang timah milik PT Supreme Alam Resource (SAR).

Rapat koordinasi dilaksanakan di Aula pertemuann dinas PTSP Kepri, Selasa (17/11/2020) yang dihadiri perwakilan Pemkab Lingga, Dinas ESDM Propinsi Kepri, PTSP Kepri, DLHK Kepri dan DKP Kepri bersama perwakilan masyarakat tiga desa di Kecamatan Kepulauan Posek.

Setelah melakukan diskusi dengan dinas-dinas terkait, para delegasi masyarakat menyampaikan keinginan mereka untuk mempertanyakan izin perusahaan tersebut.

Kabid DKP, Laode M Faisal, menyebut kalau perizinan terkait DKP, PT SAR tersebut sudah sesuai dengan aturan yang benar.

“Kalau dilihat dari pemaparan dari dinas ESDM dalam rapat tadi, semua persyaratan sudah terpenuhi, dimana PT SAR sejak tahun 2008 sudah ada perizinannya, dan finisnya baru tahun 2020. Artinya semua perizinan sudah terpenuhi,” Terang Laode M Faisal saat di wawancarai setelah mengikuti acara tersebut.

Lanjutnya lagi, di lihat dari sisi ruang lautnya, itu juga memang sudah sesuai juga dengan rencana DKP, walaupun RZWP3K kita belum selesai, akan tetapi perizinan yang mereka urus jauh hari sebelum RZWP3K ini disusun.

“Jadi tidak ada masalah, kesesuaian dengan RZWP3K sudah sesuai dengan perencanaan. Kemudian dalam sisi perizinan, izin mereka lebih dahulu. Kondisi ini menjadikan RZWP3K menyesuaikan kondisi periizinan yang mereka miliki,” sambung nya lagi.

Akan tetapi tambahnya lagi, keberadaan nelayan yang ada dilokasi itu tentu tidak boleh dikesampingkan.

“Nelayan tersebut harus dapat perhatian dari pihak perusahaan,” tegasnya lagi.

Terkait persoalan AMDAL yang sudah ada, ditegaskannya lagi harus dimaksimalkan.

“Jadi bagaimana dokumen AMDAL itu disusun pola pengelolaan tambangnya, supaya aktifitas tambangnya tidak terlalu merusak lautnya. Jadi dokumen AMDAL tersebut harus betul di pelajari perusahaan kemudian mereka aplikasikan. Sehingga proses pencemaran di perairan semakin minim,” tambahnya lagi.

Selain itu dirinya juga meminta perusahaan mensosialisasikan dokumen AMDAL yang mereka miliki kepada masyarakat.

“Hal ini semata-mata agar masyarakat di sekitar lokasi penambangan paham,” katanya menambahkan.

Terkait wilayah lokasi Operasinal PT SAR juga sudah sesuai dengan ketentuan yang di tetapkan. Lokasi operasinya tersebut dari 0-12 mil adalah kewenangan Gubernur dan mereka sudah mengurus perizinannya dengan Gubernur. (wan)