13 Mei 2024

Felly Estelita Runtuwene

Potret24.com, Jakarta – Ketua Komisi IX DPR, Felly Estelita Runtuwene, tidak menyetujui rencana penerapan sanksi bagi masyarakat menolak di vaksin Covid-19 yang tertuang di Perpres No. 14 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi.

Menurutnya Perpres itu melanggar anjuran Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) yang lebih mengutamakan sosialisasi vaksin ketimbang mengancam penolak vaksin dengan sanksi.

“Kalau kita ancam bisa saja malah masyarakat semakin antipati. Ancaman sanksi ini tidak pas. Bagi kami, ini melanggar hak-hak juga. Tidak boleh seperti ini, karena itu juga melanggar anjuran WHO,” ujar politisi Nasdem ini dalam keterangan tertulis, Senin (15/02/2021).

Dia menegaskan, sanksi penghapusan bansos dan layanan administrasi itu tidak pernah ada di dalam kesepakatan antara DPR dan pemerintah ketika rapat kerja di Komisi IX DPR.

“Laporan singkat rapat kerja antara Komisi IX DPR dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, BPJS Kesehatan, pada poin 1 ayat gak secara eksplisit tertulis; ‘Tidak mengedepankan ketentuan dan/atau peraturan denda dan/atau pidana untuk menerima vaksin Covid-19’,” kata Felly.

Dia menyebut Perpres ini juga sudah melanggar Peraturan Tata Tertib DPR RI No 1 Tahun 2020 Pasal 61 yang menegaskan bahwa keputusan rapat kerja bersama antara pemerintah dan DPR bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan.

“Apa gunanya kita rapat kalau itu tidak ada legitimasinya. Jangan keburu membuat sebuah keputusan dengan semacam sanksi seperti itu. Komisi IX DPR tidak setuju,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 pada 9 Februari 2021.

Dalam Pasal 13 A ayat 4 ditetapkan sejumlah sanksi bagi penolak vaksin. Saksinya diantara lain ialah penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi dan denda. (ckp)

Print Friendly, PDF & Email

Related News