Kepri Sekitar

Diresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

2
×

Diresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini
Pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan

Potret24.com, Batam – Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,044 gram dimusnahkan jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri, Senin (16/11/2020).

Pemusnahan ini terkait tindak lanjut pasca penangkapan empat tersangka dalam peredaran narkotika.

Mereka masing-masing MI alias I, J alias R, AS alias I dan TR alias SM. Acara pemusnahan barang bukti narkotika juga dihadiri Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam, Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan Granat Kepri, Perwakilan BNNP Kepri serta Penasehat Hukum dari Kejaksaan.

Hasil penelusuran potret24.com di lokasi, berdasarkan laporan polisi dan surat ketetapan sita dari Kejari Batam. pemusnahan pemusnahan barang bukti seberat 3.147 gram dari Laporan Polisi LP–B/103/X/2020/SPKT – Kepri Tanggal 11 Oktober 2020. Serta 106.8 gram dari Laporan Polisi LP–A/140/X/2020/ SPKT – Kepri tanggal 28 Oktober 2020.

Barang bukti yang diamankan

“Adapun jumlah total barang bukti yang disita dari LP–A/140/X/2020/SPKT – Kepri tanggal 28 Oktober 2020, seberat 1.038 gram Teh cina Merk Chinese Pin Wei Berisikan Kristal bening diduga sabu. Selanjutnya 1.034 gram Narkotika diduga sabu dibungkus plastik bening, plastik hitam dan alumunium foil dan 1.075 gram Teh Cina merk Guanyinwang berisikan kristal bening diduga sabu dibalut lakban coklat, kertas karbon hitam, dan alumunium foil,” ujar Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin, SH.

Barang bukti tersebut berasal dari tangan dua orang tersangka berinisial MI Alias I dan J Alias R. Keduanya ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Kepri di J&T Express Komplek Penuin Center Blok RB no. 1-2 dan parkiran New Hotel Komplek Nagoya Business Centre Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Kemudian total barang bukti yang disita dari LP–B/103/X/2020/SPKT – Kepri 11 Oktober 2020, Narkotika Jenis Sabu seberat 106,8 gram berhasil ditangkap dari tangan dua orang tersangka berinisial AS Alias I dan TR Alias SM di Pintu Masuk X Ray Keberangkatan Domestik Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam.

Atas perbuatannya kepada tersangka diterapkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (2), dan atau Pasal 112 Ayat (2)dan atau Pasal 115 ayat (2) Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. (wan)