Potret24.com, Bintan – Pemkab Bintan di Bulan Maret tahun 2020 mengeluarkan perda nomor 01 Tahun 2020 terkait tata ruang wilayah kabupaten Bintan tahun 2020-2040.
Perda tersebut otomatis mengancam ribuan hak tanah warga terancam hilang.
Awalnya dalam perda itu, khusus Pulau Bintan sebagai kawasan hutan seluas 4490 Ha meningkat menjadi 9.847 Ha.
Konsekuensinya bertambah kawasan hutan lindung tersebut mengancam hak kepemilikan warga yang memiliki sertifikat seolah tidak berlaku lagi.
Pertemuan itu dilaksanakan di Wonosari Teluk Sebung, Senin (23/11/2020). Ikut hadir sejumlah perwakilan dari masyarakat terdampak.
Seorang warga menyebutkan surat kepemilikan atas tanah saat ini sudah tidak berlaku. Termasuk ketika digadaikan ke bank.
“Puluhan tahun yang lalu sertifikat kami bisa dijadikan agunan di bank. Tapi sejak berlakunya Perda tersebut, pihak perbankan tidak mau lagi menerimanya. Padahal kami butuh biaya untuk tambahan modal di tengah terpaan akibat Covid-19,” ucap Nasution kepada potret24.com.
Hal senada juga disampaikan, M Ikhsan selaku koordinator masyarakat.
“Kita tidak meminta lahan masyarakat yang selama ini ditempati segera diputihkan karena masuk wilayah pemukiman. Tapi kenapa sesuai perda malah dijadikan kawasan hutan lindung,” katanya lagi.
Pihaknya berharap Pemkab Bintan maupun Pemprov Kepri meninjau ulang penerbitan perda tersebut.
“Kami minta Pemkab Bintan maupun Pemprov Kepri meninjau ulang atas penerbitan perda tersebut dan segera mencabutnya. Karena perda telah menyengsarakan warga,” katanya lagi. (wan)