PEKANBARU – Proyek revitalisasi SMP Negeri 44 Pekanbaru senilai Rp1.769.485.000 dari program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan setelah sejumlah kondisi fisik bangunan dilaporkan mengalami kerusakan. Padahal, proyek tersebut tercatat memiliki tanggal penyelesaian pada 16 Desember 2025.
Berdasarkan pantauan awak media Potret24.com di Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai, sejumlah bagian bangunan dilaporkan menunjukkan kondisi yang perlu mendapat perhatian. Temuan tersebut meliputi dinding gedung yang retak, warna atap yang tampak tidak seragam, pondasi dengan susunan batu bata berongga yang menurut pengamatan belum dilapisi semen, serta pintu toilet yang rusak. Instalasi listrik toilet juga disebut tidak termasuk dalam pekerjaan revitalisasi.
Bangunan yang dibangun melalui program tersebut mencakup ruang kelas baru (RKB), laboratorium komputer, unit kesehatan sekolah (UKS), dan toilet. Kondisi yang ditemukan di lapangan memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan, mekanisme pengawasan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap kerusakan bangunan.
Untuk memperoleh penjelasan, awak media meminta keterangan Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMPN 44 Pekanbaru, Ibnu Dermawan. Ia dimintai keterangan karena Kepala SMPN 44 Pekanbaru, Gusti Dewi, tidak berada di tempat saat konfirmasi dilakukan.
Ketika ditanya mengenai warna atap yang tidak seragam, Ibnu menyebut kondisi tersebut sebagai hal yang biasa dan mengarahkan perhatian pada keberadaan tim pengawas dari Politeknik Bengkalis.
“Itu biasa kayaknya pak. Karena kita sudah ada team pengawas dari Politeknik Bengkalis,” ujarnya.
Mengenai pondasi yang terlihat menggunakan batu bata berongga, Ibnu mengaku tidak mengetahui secara detail proses pengerjaannya. Ia menyarankan agar pertanyaan teknis disampaikan kepada dinas terkait.
“Kami tidak tau itu pak, karena itu sudah dari pengawas Politeknik Bengkalis untuk lebih jelasnya tanya ke dinas pak sebagai pengawas,” katanya.
Dalam wawancara tersebut, Ibnu menjelaskan bahwa pengerjaan proyek dilakukan secara swakelola dengan melibatkan warga setempat. Namun, ketika ditanya mengenai mekanisme penyaluran anggaran, ia menyebut dana revitalisasi tidak masuk ke rekening sekolah.
“Tidak ke rekening sekolah, itu ada khusus rekening dari pusat langsung,” ujarnya.
Pernyataan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait, terutama mengenai mekanisme penyaluran dan pengelolaan dana bantuan revitalisasi. Dalam skema bantuan pemerintah yang menggunakan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP), mekanisme rekening dan pertanggungjawaban anggaran perlu dipastikan berdasarkan petunjuk teknis program yang berlaku untuk tahun anggaran tersebut.
Saat ditanya mengenai keterlibatan kepala sekolah dalam proyek, Ibnu menyatakan bahwa kepala sekolah tidak terlibat langsung dalam proses pembangunan.
“Kepala sekolah tidak terlibat pak,” katanya. Ia juga menyebut, “Setau saya kepala sekolah tidak mencampuri.”
Pernyataan itu memerlukan penjelasan lebih lanjut karena dalam konfirmasi sebelumnya, Ibnu disebut menyampaikan bahwa kepala sekolah merupakan pengurus P2SP bersama ketua P2SP. Peran dan tanggung jawab masing-masing pihak dalam struktur pelaksana pembangunan perlu dikonfirmasi kepada sekolah serta instansi yang berwenang.
Di sisi lain, Ibnu menilai bangunan baru tersebut memberikan manfaat bagi kegiatan belajar mengajar di sekolah. Ia menyebut guru dan siswa merasa senang dengan keberadaan gedung baru, meski mengakui tidak memahami secara terperinci mekanisme pembangunannya.
“Alhamdulillah bangunannya bagus. Guru-guru & anak sangat senang ada gedung baru. Mekanisme pembangunannya kami tidak paham pak,” ujarnya.
Terkait pintu toilet yang dilaporkan rusak, Ibnu mengatakan pihak sekolah telah mengajukan perbaikan melalui dana BOS. Menurutnya, dana tersebut dapat digunakan untuk menangani kerusakan ringan setelah pekerjaan revitalisasi dinyatakan selesai.
“Kalau itu sudah diproses pak pengajuannya ke dana BOS. Karena di sana BOS itu bisa kalau kerusakannya kecil. Karena dana revitalisasi sudah selesai,” katanya.
Saat ditanya mengenai tanggung jawab atas kerusakan yang dilaporkan dalam kurun waktu sekitar 10 bulan setelah pembangunan, Ibnu kembali mengarahkan konfirmasi kepada dinas terkait. Ia menyebut pihak sekolah berfokus pada perawatan bangunan yang telah diserahkan.
“Kalau itu langsung aja ke dinas pak. Kami tidak memahami sampai di situ pak,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, “Kalau itu kami tidak tahu pak. Karena sudah diserahkan ke dinas. Kami hanya merawat saja.”
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMPN 44 Pekanbaru Gusti Dewi belum berhasil dimintai keterangan. Konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dan pihak Politeknik Bengkalis yang disebut sebagai pengawas proyek juga masih diupayakan untuk memperoleh penjelasan mengenai kondisi fisik bangunan, proses pengawasan, mekanisme pengelolaan anggaran, serta tanggung jawab perbaikan.
Klarifikasi dari seluruh pihak terkait diperlukan agar kondisi bangunan dapat dinilai secara objektif, termasuk melalui pemeriksaan teknis apabila dibutuhkan. Penjelasan tersebut juga penting untuk memastikan apakah kerusakan yang ditemukan berkaitan dengan mutu pekerjaan, pemeliharaan, atau faktor lain.












