Potret RiauIndragiri Hulu

Pimpinan Eks PT SAL Diduga Kerahkan Preman Bayaran Intimidasi Masyarakat Adat Talang Mamak

26
×

Pimpinan Eks PT SAL Diduga Kerahkan Preman Bayaran Intimidasi Masyarakat Adat Talang Mamak

Sebarkan artikel ini
Diduga sejumlah preman bayaran eks PT SAL.F-Manroe/Potret24.com

‎‎RENGAT – Inisial YM dan AS kembali mencuat ke publik diduga intimidasi masyarakat adat Talang Mamak di Desa Talang Durian Cacar Kecamatan Rakit Kulim Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau. Sejumlah preman bayaran serta resedivis diduga mereka kerahkan untuk merampas Tandan Buah Segar (TBS) dari kebun sawit sisa Satgas PKH eks PT Selantai Agro Lestari (SAL).

Preman bayaran eks PT SAL diduga atas perintah YM dan AS ditemukan awak media menahan mobil Colt Diesel milik warga Desa Talang Durian Cacar di jalan poros kebun kelapa sawit PT Agrinas Palma Nusantara eks PT SAL yang dikelola PT Pancawaskita di Desa Talang Durian Cacar, Kecamatan Rakit Kulim, meski akhirnya dilepas paksa oleh Batin Gunduk, disaksikan puluhan masyarakat Adat Talang Mamak, Selasa (6/10/2026) sore.
‎
‎Sejumlah nama preman bayaran diketahui bernama Aris mengaku warga Desa Talang Perigi, Anton Birung warga Desa Bukit Indah, Maryandi warga Desa Talang Perigi, Erwin warga Desa Talang Perigi, Iwan warga Desa Talang Perigi, Suardi, warga Desa Talang Perigi, Supandi, warga Desa Talang Perigi, Purba, warga Desa Talang Durian Cacar serta Abdi warga Desa Talang Perigi.
‎
‎”Kami disuruh dan dibayar sama pimpinan kami untuk merampas TBS dan mobil,” kata Maryandi dan Purba kepada wartawan seraya menolak menyebutkan nama pimpinanya saat menahan mobil Colt Diesel muatan TBS dari kebun sawit sisa Satgas PKH eks PT SAL yang dirawat masyarakat Adat Talang Mamak, Selasa (6/10/2026) sore.

Herianto, warga Desa Talang Durian Cacar, yang juga mantan Kades Talang Durian Cacar kepada wartawan mengaku dirinya didatangi YM dan AS di kediamannya malam hari.

“Ya Yusmilar, Asmuri yang lainya gak kenal datang malam-malam ke rumah saya. Mereka memaksa akan membawa mobil Colt Diesel anakku, namun saya larang. Bahkan dia mengancam saya mau melaporkan ke polisi,” ucapnya sembari mengirimkan bukti rekaman video.
‎
‎YM bersama AS diketahui tercatat sebagai warga Kecamatan Rengat Barat, semasa bekerja di eks PT SAL diduga dalang atas pengalihfungsian Hutan Produksi Tetap (HPT) untuk dijadikan kebun kelapa sawit dengan cara memberikan sagu hati kepada masyarakat Talang Mamak sekitar tahun 2005 hingga tahun 2007 lalu.
‎
‎Batin Model yang melakukan perawatan kebun sawit sisa Satgas PKH eks PT SAL di Desa Talang Durian Cacar, mengaku menjadi korban atas perampasan TBS dari kebun yang dirawatnya. “Maryandi nama orang yang merampas TBS atas kebun yang saya rawat,” ujarnya.

Persoalan tersebut mendapatkan tanggapan advokat LBH Pena Riau, Sandi Baiwa SH CKP, dengan tegas mempertanyakan dugaan belum diselesaikannya sanksi denda administratif atas areal sekitar 469 hektare Kawasan hutan yang dibabat habis menjadi kebun kelapa sawit oleh PT SAL.
‎
‎”Saya dapat kabar saja, kalau PT SAL di Kecamatan Rakit Kulim yang melakukan alih fungsi hutan menjadi kebun sawit belum membayar sanksi denda administratif senilai Rp25 juta per hektare atas hutan seluas 469 hektare yang ditertibkan Satgas PKH sejak tutupan hutan dibuka,” kata Sandi Baiwa kepada wartawan di Rengat, Rabu (7/10/2026).
‎
‎Menurutnya, jika perhitungan tersebut mengacu pada luasan 469 hektare, nilai kewajiban administratif yang dipersoalkan masyarakat dapat mencapai lebih dari Rp200 miliar. Karena itu, masyarakat Adat Talang Mamak meminta Satgas PKH melakukan penagihan denda kepada eks PT SAL berdasarkan ketentuan Pasal 110 A UU Cipta Kerja.

Advokat muda ini menyebut, wajar saja dukungan terhadap langkah aparat penegak hukum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Riau mengalir dari masyarakat Adat Talang mamak terhadap sanksi denda administratif dan pasal TPPU kepada eks PT SAL.
‎
‎Satgas PKH pasti menemukan indikasi tindak pidana, termasuk TPPU terhadap eks PT SAL dan pihak-pihak yang terbukti memperoleh kekayaan atau mengelola hasil dari kegiatan perkebunan kelapa sawit di hutan negara tersebut.

Lebih lanjut disampaikan, persoalan eks PT SAL tidak hanya berkaitan dengan perkebunan sawit, tetapi juga menyangkut kepastian hukum atas hutan yang sudah puluhan tahun dikuasai dan dikelola oleh eks PT SAL bisa kembali ke masyarakat Adat Talang Mamak.
‎
‎”Sisa kebun sawit masuk Satgas PKH eks PT SAL di Desa Talang Durian Cacar bukan milik pribadi. Kalau pun ada, itu semestinya merupakan bagian dari kebun sawit plasma untuk masyarakat Adat Talang Mamak,” tegas Sandi.
‎
‎Masyarakat Adat Talang Mamak, khususnya yang berdomisili di Desa Talang Durian Cacar, Talang Perigi, dan Desa Talang Selantai, Kecamatan Rakit Kulim, mendukung penuh Satgas PKH untuk menindak eks PT SAL, serta penerapan TPPU atas pengrusakan hutan negara.

Namun masyarakat Adat Talang Mamak meminta agar segera menetapkan status pengelolaan kebun sawit sisa penertiban Satgas PKH eks PT SAL kembali diserahkan kepada masyarakat Adat Talang mamak.
‎
‎”Kita mau tahu, apakah eks PT SAL membayar denda sesuai dengan aturan atau tidak. Kalau tidak tunduk, maka eks PT SAL tidak boleh mendapatkan perlindungan dari negara,” ujar Sandi bersepakat soal perlindungan hukum.
‎
Terkait persoalan tersebut, ‎YM dan AS yang diketahui sebagai pimpinan eks PT SAL, belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan.
‎